KEBIJAKAN PEMERINTAH

MDR Nol Persen, BI Jamin Tidak Ada PPN Atas QRIS Usaha Mikro

Muhamad Wildan
Senin, 30 Desember 2024 | 10.00 WIB
MDR Nol Persen, BI Jamin Tidak Ada PPN Atas QRIS Usaha Mikro

Pembeli melakukan pembayaran digital dengan memindai kode Quick Response Indonesian Standard (QRIS) saat berbelanja buah di Pasar Sunggingan, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (2/12/2024). Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah mengatakan pedagang kecil serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak dibebankan biaya transaksi atau Merchant Discount Rate (MDR) sebesar nol persen untuk transaksi QRIS maksimal Rp500 ribu mulai 1 Desember 2024. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) menekankan tidak ada PPN atas transaksi senilai maksimal Rp500.000 menggunakan kode Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) pada merchant usaha mikro.

Pasalnya, BI telah memberlakukan fasilitas merchant discount rate (MDR) QRIS sebesar 0% khusus untuk transaksi dengan nilai sampai dengan Rp500.000 pada merchant usaha mikro.

"Maka PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp0," tulis BI dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (30/12/2024).

Dengan adanya fasilitas MDR QRIS 0%, pelaku usaha mikro tidak akan menanggung tambahan beban PPN akibat kenaikan tarif. "Jadi, Sobat mau transaksi tunai dan elektronik itu sama saja ya! Sama-sama tidak ada biaya tambahan," tulis BI.

Dalam hal transaksi dikenai MDR, PPN atas MDR tersebut dikenakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/2022. Beban PPN atas transaksi melalui MDR sepenuhnya ditanggung oleh pedagang, bukan oleh konsumen.

Sesuai Pasal 9 ayat (3) PMK 69/2022, dasar pengenaan PPN dari penyediaan jasa sistem pembayaran adalah penggantian berupa fee, komisi, MDR, atau imbalan lainnya dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara.

Uang yang dibayarkan melalui QRIS oleh pembeli kepada pedagang tidak dikenai PPN. PPN yang ditanggung konsumen adalah PPN atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) dari pedagang ke konsumen.

"Dengan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.