Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penyerahan yang PPN-nya dihitung menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual sebagaimana dimaksud dalam PMK 131/2024 harus dibuatkan faktur pajak dengan kode faktur 04.
Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, kode faktur 04 digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang DPP-nya menggunakan DPP nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) UU PPN.
"Kode faktur pajak yang digunakan untuk mendapatkan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau tarif efektif 11% sesuai PMK 131/2024 adalah 04," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, Kamis (2/1/2025).
Sebagai informasi, Pasal 3 PMK 131/2024 mengatur PPN atas impor dan penyerahan BKP/JKP selain BKP yang tergolong mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 12% dengan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.
Dengan adanya DPP nilai lain sebesar 11/12, tarif PPN efektif atas penyerahan BKP/JKP selain BKP mewah adalah sebesar 11%, lebih rendah dari statutory tax rate sebesar 12% dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN.
Untuk BKP yang merupakan barang mewah, Pasal 2 ayat (2) PMK 131/2024 mengatur PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.
BKP mewah yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 131/2024 adalah BKP mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang selama ini menjadi objek PPnBM sebagaimana termuat dalam lampiran PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023 dan lampiran PMK 141/2021 s.t.d.d PMK 42/2022.
Namun, perlu dicatat, PPN dengan tarif efektif 12% atas penyerahan BKP mewah baru berlaku mulai 1 Februari 2025. Pada 1 - 31 Januari 2025, PPN atas penyerahan BKP mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. (rig)