Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) nonmewah diperbolehkan untuk membuat faktur pajak dengan tarif PPN sebesar 11% dan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa harga jual penuh.
Ketentuan tersebut berlaku pada masa transisi pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024, yaitu mulai dari 1 Januari hingga 31 Maret 2025.
"... dianggap telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sepanjang faktur pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak telah mencantumkan keterangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi penggalan Pasal 4 ayat (1) PER-1/PJ/2025, dikutip pada Rabu (8/1/2025).
Meski tarif PPN yang digunakan bukanlah 12% dan DPP yang dicantumkan bukan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian, faktur dianggap sudah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas sepanjang keterangan lainnya sudah dicantumkan.
Keterangan-keterangan yang harus dicantumkan dalam faktur pajak antara lain nama, alamat, dan NPWP penjual; nama, alamat, dan NPWP pembeli; serta jenis BKP/JKP yang dilakukan penyerahan.
Selanjutnya, harga BKP/JKP yang dilakukan penyerahan; potongan harga; PPN yang dipungut; PPnBM yang dipungut; kode dan nomor seri faktur pajak; tanggal pembuatan faktur pajak; serta nama dan tanda tangan pihak yang berhak menandatangani faktur pajak.
Faktur pajak bisa dibuat tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual sepanjang penyerahan BKP/JKP dilakukan oleh PKP pedagang eceran kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.
Mulai 1 April 2025, tarif PPN yang tertera dalam faktur pajak harus 12% sesuai dengan pengaturan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN. Sementara itu, DPP yang digunakan adalah DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian sesuai Pasal 3 PMK 131/2024. (rig)