Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengajak pelaku usaha untuk terlibat dalam pencegahan pencemaran lingkungan. Terlebih, pemerintah memiliki fasilitas pembebasan bea masuk untuk mendukung upaya pencegahan pencemaran lingkungan tersebut.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan pemerintah telah menerbitkan PMK 32/2024 yang mengatur pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan/atau bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
"Kami mengajak semua pihak untuk berkomitmen dalam menjaga keberlanjutan bumi demi masa depan yang lebih baik, sekaligus mendorong pembangunan industri yang lebih ramah lingkungan," katanya, dikutip pada Kamis (9/1/2025).
Budi menuturkan PMK 32/2024 diterbitkan untuk memberikan kemudahan bagi pengguna jasa memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk sejalan dengan perkembangan teknologi dan informasi.
Dalam PMK tersebut, pemerintah menyederhanakan proses bisnis dalam kegiatan importasi peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Selain itu, PMK 32/2024 juga memperluas cakupan objek fasilitas dari sebelumnya hanya mencakup peralatan dan bahan untuk pengolahan limbah, kini meliputi juga pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah.
Kemudian, subjek yang mendapatkan fasilitas mencakup badan usaha berbadan hukum yang berdiri di Indonesia seperti perusahaan manufaktur, rumah sakit, laboratorium, serta badan usaha khusus pengelolaan limbah.
Lebih lanjut, impor peralatan dan/atau bahan, baik dari luar daerah pabean maupun melalui tempat penimbunan berikat (TPB), kawasan bebas, dan kawasan ekonomi khusus, dapat dilakukan oleh pihak ketiga.
Namun, impor oleh pihak ketiga tersebut dapat dilakukan apabila badan usaha tidak dapat melakukan importasi langsung yang dibuktikan dengan perjanjian atau kontrak kerja sama pengadaan peralatan dan/atau bahan.
Permohonan pembebasan bea masuk dapat diajukan kepada menteri keuangan melalui kepala kantor bea dan cukai setempat dengan memaksimalkan Portal DJBC melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Namun, dalam kondisi tertentu, pengajuan manual masih memungkinkan dengan waktu penyelesaian 1 hari kerja untuk manual dan 5 jam kerja untuk sistem otomatis.
Budi menyebut PMK 32/2024 akan memberikan berbagai keuntungan bagi badan usaha, termasuk efisiensi biaya dan waktu. Badan usaha juga bisa bekerja sama dengan pihak ketiga untuk impor barang sehingga mendukung pihak-pihak yang bahkan belum familier dengan proses bisnis importasi.
"Kami berharap kebijakan ini tidak hanya mendorong pelaku usaha untuk lebih patuh, tetapi juga meningkatkan upaya pencegahan pencemaran lingkungan secara menyeluruh," ujarnya.
Tambahan informasi, kehadiran PMK 32/2024 merevisi PMK 101/2007. Adapun PMK 32/2024 mulai berlaku pada 4 Agustus 2024. (rig)