Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemberi kerja tidak memiliki kewajiban untuk menghitung kembali PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima oleh pegawai tidak tetap dalam 1 tahun pajak.
Pada masa pajak Desember, PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap dengan penghasilan yang tidak dibayarkan bulanan dihitung menggunakan tarif efektif harian atau tarif Pasal 17 UU PPh.
"Penggunaan tarif ... ditentukan berdasarkan: jumlah penghasilan bruto pegawai tidak tetap sehari, dalam hal penghasilan diterima atau diperoleh harian; atau rata-rata jumlah penghasilan bruto pegawai tidak tetap sehari, dalam hal penghasilan diterima atau diperoleh selain harian," bunyi lampiran PMK 168/2023, dikutip pada Jumat (27/12/2024).
Bila pegawai tidak tetap memperoleh penghasilan bruto senilai Rp0 hingga Rp2,5 juta per hari, PPh Pasal 21 dihitung menggunakan tarif efektif harian dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto per hari atau rata-rata jumlah penghasilan bruto per hari.
Merujuk pada lampiran PP 58/2023, tarif efektif harian sebesar 0% berlaku atas penghasilan bruto harian maksimal Rp450.000. Adapun tarif efektif harian sebesar 0,5% berlaku atas penghasilan bruto harian di atas Rp450.000 hingga Rp2,5 juta.
Dalam hal pegawai tidak tetap memperoleh penghasilan bruto lebih dari Rp2,5 juta per hari, PPh Pasal dihitung menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan 50% dari penghasilan bruto per hari atau rata-rata jumlah penghasilan bruto per hari.
Khusus untuk pegawai tidak tetap yang memperoleh penghasilan bruto secara bulanan, PPh Pasal 21 masa pajak Desember dihitung menggunakan tarif efektif bulanan.
"Besarnya PPh Pasal 21 terutang dihitung dengan tarif efektif bulanan sebagaimana diatur dalam PP…, dikalikan dengan jumlah bruto penghasilan…yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap dalam masa pajak bersangkutan," bunyi lampiran PMK 168/2024.
Pegawai tidak tetap adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan bila pegawai tersebut bekerja berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Penghasilan yang diterima oleh pegawai tidak tetap bisa berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan upah bulanan. (rig)