Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) telah menyiapkan layanan e-learning untuk membantu calon peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) memperoleh materi pajak.
Kepala BPPK Andin Hadiyanto mengatakan e-learning materi pajak disiapkan untuk membantu calon peserta USKP menguasai materi yang diujikan. Melalui e-learning tersebut, diharapkan tingkat kelulusan USKP juga meningkat.
"Untuk memastikan calon peserta baru lebih siap mengikuti ujian, pada periode USKP ke depan, BPPK telah menyiapkan e-learning materi pajak," katanya, dikutip pada Kamis (9/1/2025).
Andin mengatakan pengembangan e-learning materi pajak menjadi salah satu upaya perbaikan yang dilakukan BPPK berdasarkan pelaksanaan USKP sebelumnya. Aplikasi e-learning akan disiapkan untuk peserta yang mengikuti USKP mulai tahun ini.
Menurutnya, materi pajak akan dirancang khusus dan dapat diakses kapan saja oleh calon peserta sebagai persiapan sebelum mengikuti ujian konsultan pajak.
"Dengan serangkaian langkah ini, BPPK terus berkomitmen meningkatkan kualitas dan kesiapan peserta USKP demi melahirkan konsultan pajak yang kompeten dan profesional," ujarnya.
Andin menyebut BPPK telah menyelenggarakan 3 periode USKP sepanjang 2024. Sebanyak 2 periode awal diperuntukkan bagi peserta baru pada USKP tingkat A, yang ternyata memiliki tingkat kelulusan rendah.
Hasil evaluasi dan observasi BPPK mengindikasikan tingkat kelulusan USKP yang rendah ini berkaitan erat dengan perubahan mekanisme ujian, dari sebelumnya berbayar menjadi tidak berbayar. Dengan mekanisme baru, ditemukan sinyal perilaku trial para peserta dalam mengikuti ujian karena merasa tidak ada 'kerugian' apabila tidak lulus ujian.
BPPK pun melakukan sejumlah perubahan strategis sejak USKP periode 3 2024 pada Desember tahun lalu. Beberapa langkah yang diambil antara lain membuka kesempatan ujian ulangan, menyesuaikan jadwal ujian dari 2 hari menjadi 3 hari untuk 6 mata ujian, menyediakan fasilitas pendukung ujian, mengubah format soal menjadi pilihan berganda, serta mengatur sanksi bagi peserta yang tidak hadir.
Hasilnya, persentase kelulusan ujian tingkat A untuk ujian mengulang pada USKP periode Desember 2024 menunjukkan peningkatan signifikan menjadi 33,7% atau 433 lulus dari 1.285 peserta.
Apabila dibandingkan hasil kelulusan sebelumnya pada periode 1 dan 2 untuk tingkat A peserta baru, yang lulus hanya 1% sampai 2%. (sap)