KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Redaksi DDTCNews
Minggu, 29 Desember 2024 | 14.00 WIB
DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Klarifikasi yang disampaikan oleh DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah, melalui Ditjen Pajak (DJP), menegaskan bahwa tidak pernah ada wacana atau rencana kebijakan pajak atas janda atau duda. 

Klarifikasi ini diunggah oleh akun resmi DJP untuk menanggapi rumor di media sosial bahwa ada pengenaan pajak khusus bagi janda atau duda dengan tarif 16% mulai Januari 2025. 

"Justru sebaliknya, pemerintah berencana memberi paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan rumah tangga dan pelaku UMKM," tulis DJP, dikutip pada Minggu (29/12/2024). 

Lantas bagaimana aspek perpajakan bagi wajib pajak janda atau duda? Wajib pajak orang pribadi dengan status janda atau duda dipersamakan dengan wajib pajak orang pribadi tidak kawin. 

Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi tidak kawin, dihitung senilai PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya dengan status TK/(...) sesuai dengan banyaknya tanggungan maksimal 3 orang. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 10 ayat (5) huruf b PMK 252/2008. 

Namun, apabila tidak memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak, baik subjektif maupun objektif maka janda atau duda tersebut tidak wajib mendaftarkan NPWP dan tidak dipotong pajak penghasilan. 

Perlu diperhatikan kembali, besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib pajak ditentukan berdasarkan status dan keadaan wajib pajak pada awal tahun pajak, yakni 1 Januari. Misalnya, apabila seorang wajib pajak menduda atau menjanda pada pertengahan 2024 maka pada tahun pajak 2024 status PTKP-nya belum berubah. Status PTKP menjadi TK/(...) untuk pemenuhan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025, yang dilaporkan pada awal 2026. 

 Adapun besaran PTKP saat ini diatur sebagai berikut:

  • Rp54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi.
  • Tambahan Rp4.500.000 untuk wajib pajak yang kawin.
  • Tambahan Rp4.500.000 untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal tiga orang untuk setiap keluarga. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.