KEBIJAKAN PAJAK

Minggu Depan, DJP Libatkan Pelaku Usaha Bahas Aturan Pajak Fintech

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 Februari 2021 | 12:01 WIB
Minggu Depan, DJP Libatkan Pelaku Usaha Bahas Aturan Pajak Fintech

Ilustrasi. (Antaranews)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dan pelaku usaha bidang financial technology (fintech) akan duduk bersama susun kebijakan perpajakan untuk transaksi fintech termasuk pinjaman online Peer to Peer (P2P) Lending.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan pelaku usaha dan DJP akan melakukan pertemuan pekan depan.

Pokok pembahasan dalam pertemuan tersebut terkait dengan perumusan kebijakan perpajakan pada transaksi Fintech. "Next week akan ada pertemuan dengan DJP," katanya Jumat (26/2/2021).

Baca Juga:
Ditjen Pajak Kumpulkan Rp 1,82 Triliun dari Pinjol dan Fintech

CEO Dompet Kilat itu tidak menjabarkan lebih lanjut detail materi yang akan dibahas pada pertemuan pekan depan. Selain itu, asosiasi juga belum bisa memberikan respons terhadap rencana kebijakan perpajakan untuk transaksi Fintech yang tengah disusun DJP.

Menurutnya, AFPI akan mendalami terlebih dahulu materi yang akan disampaikan DJP pada pertemuan tersebut. Baru setelah itu, pelaku usaha dapat memberikan tanggapan perihal rencana kebijakan perpajakan untuk pelaku usaha Fintech, khususnya jasa peminjaman online.

"Respons dan catatan pelaku usaha akan dibahas next week," ujarnya.

Baca Juga:
Kemendag Terima 7.707 Laporan Konsumen Sepanjang 2023, Mayoritas Aduan

Sebagai informasi, Ditjen Pajak (DJP) sedang menyusun regulasi yang akan mengatur administrasi perpajakan terkait dengan peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan kebijakan untuk bisnis financial technology itu akan berfokus pada penataan administrasi perpajakan, khususnya pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

Menurut dia, rencana regulasi yang tengah disusun akan berlaku untuk semua pihak yang berada dalam ekosistem bisnis fintech, mulai dari penyedia platform, pemberi pinjaman (borrower), hingga peminjam (lender).

"Untuk konteks perpajakan di fintech, kami netral saja. Isu yang paling penting di sini adalah isu administrasi. Ini sedang kami susun aturan yang mengatur aspek perpajakan PPh dan PPN untuk fintech,” ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 15 Maret 2024 | 09:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ditjen Pajak Kumpulkan Rp 1,82 Triliun dari Pinjol dan Fintech

Jumat, 05 Januari 2024 | 18:43 WIB LAYANAN PERDAGANGAN

Kemendag Terima 7.707 Laporan Konsumen Sepanjang 2023, Mayoritas Aduan

Jumat, 08 September 2023 | 09:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penetrasi Internet Luas, Pelindungan Konsumen Fintech Perlu Diperketat

Minggu, 21 Mei 2023 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Temui 4 Pemimpin Negara di KTT G-7, Bahas Isu Soal Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi