METERAI ELEKTRONIK

Meterai Elektronik Diluncurkan, Uji Coba di Bank Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 September 2021 | 10:30 WIB
Meterai Elektronik Diluncurkan, Uji Coba di Bank Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perum Percetakan Uang RI (Peruri) resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) dan surat elektronik terintegrasi pada akhir pekan lalu. Produk hasil kerja sama dengan PT Telkom Indonesia Tbk ini memperluas akses transaksi keuangan digital di Tanah Air.

Menteri BUMN Erick Thohir menilai bahwa Indonesia mau tak mau harus siap masuk ke ekosistem digital. Langkah ini sekaligus untuk meningkatkan daya saing Indonesia di level global.

"Kita harus bisa beradaptasi dengan ekosistem digital. Khususnya Peruri yang diharapkan bisa eksis di posisinya, termasuk dalam membuat tanda tangan digital, bitcoin, atau e-money yang sudah kita bicarakan," ujar Erick dikutip dari keterangan pers resmi Peruri, Senin (20/9/2021).

Baca Juga:
BKF: Hampir 1 Juta Investor Dapat Pembebasan Bea Meterai Tiap Bulan

Peruri mendapat penugasan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2019 untuk membuat dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti berupa benda meterai. Benda Meterai yang dimaksud adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Kemudian melalui PP 86/2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai pemerintah memberikan penugasan kepada Peruri untuk mencetak meterai tempel dan membuat meterai elektronik.

Merujuk pada peraturan tersebut, Peruri didapuk untuk mendesain konsep, menyediakan sistem atau aplikasi terintegrasi yang mendukung penggunaan meterai elektronik, dan membuat meterai elektronik. Untuk itu, Peruri menggandeng Telkom dalam menyiapkan teknologi dan infrastruktur untuk sistem meterai elektronik ini.

Baca Juga:
Apa Saja Dokumen Bersifat Perdata yang Wajib Dikenakan Bea Meterai?

Uji coba penggunaan meterai elektronik dimulai dengan kick off piloting implementasi meterai elektronik. Rencananya uji coba dilakukan di lingkungan TelkomGroup dan Himbara (Himpunan Bank Negara) yaitu BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN.

Kick off ini secara simbolis dilakukan melalui penandatanganan komitmen piloting e-meterai oleh Direktur Utama Peruri Dwina S. Wijaya, Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah, Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo, Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Alexandra Askandar, Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN BRI Agus Noorsanto, dan Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Sis Apik Wijayanto, yang juga disaksikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 Desember 2023 | 11:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BKF: Hampir 1 Juta Investor Dapat Pembebasan Bea Meterai Tiap Bulan

Kamis, 16 November 2023 | 17:30 WIB BEA METERAI

Apa Saja Dokumen Bersifat Perdata yang Wajib Dikenakan Bea Meterai?

Selasa, 14 November 2023 | 13:30 WIB KAMBOJA

Dorong Sektor Konstruksi, Pemerintah Umumkan Insentif Pajak

Kamis, 14 September 2023 | 11:30 WIB METERAI ELEKTRONIK

Dokumen Lelang Pakai Meterai Elektronik, DJKN Jalin MoU dengan Peruri

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak