LAPORAN DDTC DARI VIENNA

Menuju Penghapusan PPh Badan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 28 Maret 2020 | 06:25 WIB
Menuju Penghapusan PPh Badan

Manager of Compliance and Litigation DDTC Anggi Tambunan saat presentasi pada salah satu mata kuliah di Vienna University of Economics and Business (WU Wien) Austria.

PADA saat tulisan ini dibuat, Penulis sedang menempuh program studi LLM in International Taxation di WU Wien Austria dengan beasiswa penuh dari DDTC. Dalam program LLM ini, terdapat banyak diksusi yang menarik terkait kebijakan perpajakan internasional dan perbandingan sistem perpajakan di beberapa negara di dunia yang tersaji di dalam beberapa mata kuliah.

Salah satu topik yang menggelitik perhatian Penulis, yaitu terkait kebijakan perpajakan berupa wacana penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) Badan di Amerika Serikat (AS) yang dibahas dalam mata kuliah US Tax Law. Sebagaimana diketahui bahwa kebijakan perpajakan yang dilakukan AS selalu berdampak pada lanskap kebijakan negara-negara lain di dunia.

Berdasarkan statistik di AS, penerimaan negara yang berasal dari PPh Badan tidak lagi menjadi tulang punggung bagi AS. Sebagai perbandingan, pada tahun 1930 penerimaan PPh Badan di AS mencapai 30%. Namun, sejak tahun 2008 sampai dengan 2013, penerimaan tersebut turun menjadi kurang dari 10% (Dolan, 2017). Bahkan, pada tahun 2013, PPh Badan tercatat hanya menyumbangkan 1,8% dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional (Fehr, 2013).

Baca Juga:
Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Penghindaran pajak secara lintas batas memberikan sumbangan atas tergerusnya penerimaan negara dari PPh Badan, di mana perusahaan dengan mudah mengalihkan labanya ke negara yang mengenakan tarif pajak yang sangat rendah atau tidak mengenakan pajak sama sekali (Panayi, 2016).

Situasi di atas diperparah lagi dengan adanya kompetisi pajak yang tidak sehat (harmful tax competition) diantara negara-negara dalam upaya menarik investasi yang dapat menyebabkan penggerusan basis pajak (Pistone dan Szudoczky, 2018).

Walaupun dunia saat ini telah memiliki Rencana Aksi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) untuk menangkal penghindaran pajak secara global. Akan tetapi, proyek ini baru dalam tahap ongoing process dan memiliki volume dan kompleksitas besar yang dapat mengancam efektifitas dalam implementasinya (Zuluaga, 2016).

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Salah satu yang dapat dicontohkan di sini, yaitu ketidakjelasan penerapan primary response dan defensive rule dalam menetralisir hybrid mismatch pada Rencana Aksi 2 BEPS yang menimbulkan kebingungan bagaimana suatu negara harus mengambil posisi (Parada, 2018).

Selain itu, situasi di atas semakin dipersulit dengan munculnya pandangan bahwa PPh Badan mendistorsi dan menghambat produktivitas ekonomi (Burton, 2017). Penelitian yang dilakukan oleh Brill dan Hasset, sebagaimana dikutip oleh Burton, menunjukkan bahwa PPh Badan mengurangi kinerja ekonomi AS (Burton, 2017).

Penelitian tersebut menunjukkan bahwa pihak yang menanggung beban atas pajak perusahaan bukanlah pemegang saham sebagai pihak yang dituju untuk dikenakan pajak, melainkan karyawan (Burton, 2017).

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Southwood, sebagaimana yang dikutip Zuluaga, bahkan menunjukkan bahwa studi pada tahun 2014, sebesar 57,6% bagian dari PPh Badan ditanggung oleh karyawan. Kondisi ini jelas memperlihatkan bahwa karyawan justru menjadi pihak menerima alokasi beban PPh Badan dan bukan pemegang saham.

Atas situasi yang digambarkan di atas, terdapat gagasan untuk menghapuskan PPh Badan di AS. Selain adanya penghilangan beban yang didistribusikan kepada karyawan, penghapusan PPh Badan juga diyakini akan menghapus pajak berganda secara ekonomis.

Dengan dihapuskannya PPh Badan, perusahaan tidak lagi memiliki beban serta dapat menghasilkan tambahan kas yang penggunaannya dapat dialihkan untuk kenaikan gaji dan pembayaran dividen. Konsekuensinya, pemajakan atas gaji dan dividen akan naik secara siginifikan serta dapat menstimulus kegiatan ekonomi (Ljungqvist dan Smolyansky, 2016).

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Lebih lanjut, situasi ini dipercaya oleh para ekonom akan menciptakan efek bola salju yang dapat meningkatkan secara cepat investasi domestik, produksi domestik, pendapatan gaji riil, dan national savings (Fehr, 2013). Singkatnya, penghapusan PPh Badan diyakini akan mendorong pertumbuhan ekonomi AS.

Wacana penghapusan PPh Badan merupakan salah satu opsi yang diajukan dalam proses pemilihan presiden yang berlangsung pada tahun 2017 lalu, di mana pada akhirnya pemerintahan Trump memilih pemotongan pajak sebagai bagian dari reformasi perpajakan Tax Cut and Job Acts (TCJA) yang diinisiasinya.

Pemilihan presiden yang akan berlangsung beberapa bulan nanti di tahun 2020 ini, bukan tidak mungkin penghapusan PPh Badan akan menjadi salah satu isu andalan kampanye dari para kandidat yang bertarung dalam pemilihan presiden AS.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc