LITERASI PAJAK

Mengupas Kepastian Hukum dalam Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Maret 2020 | 16:53 WIB
Mengupas Kepastian Hukum dalam Perpajakan

KEPASTIAN hukum, termasuk dalam bidang perpajakan, menjadi salah satu aspek krusial yang selalu dicari manusia sebagai warga atau wajib pajak suatu negara.

Peran kepastian hukum inilah yang kemudian diangkat oleh Humberto Ávila dalam buku karyanya yang berjudul Certainty in Law. Kendati secara dominan mengulas berbagai aspek kepastian hukum dalam perpajakan, buku ini sengaja tidak diberi judul Tax Law Certainty.

Preferensi pemilihan judul buku yang diterbitkan pada 2016 ini dibahas oleh penulis dalam satu bagian tersendiri untuk menunjukkan bahwa kepastian dalam hukum pajak seharusnya tidak memiliki perbedaan dengan kepastian hukum secara umum.

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Tidak hanya menampilkan sisi positif dari kepastian hukum, penulis juga menjabarkan beberapa pendapat ahli yang bersifat skeptis terhadap hal ini. Perdebatan muncul ketika kepastian hukum yang dinilai akan memberikan rasa aman pada saat ini justru tidak akan membela kepentingan pihak yang memperjuangkannya.

Meskipun demikian, Avila tetap menggagas bahwa kepastian hukum tetap patut diperjuangkan karena keunggulannya yang tidak sedikit bagi sistem perpajakan. Hal ini terutama dikaitkan dengan tujuan untuk menghapus kesewenang-wenangan pihak pembuat kebijakan dan keputusan.

Ada pula bahasan mengenai omnibus law, salah satu metodologi kontroversial umtuk menyelesaikan 'benang kusut' di dunia hukum. Dengan kuantitas implementasinya yang semakin meningkat, Avila membahas topik ini melalui pendekatan studi kasus dengan mempertimbangkan jaminan atas kepastian hukum dari produk hukum bersangkutan.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Penting pula untuk dicatat, buku terbitan Springer ini berfokus pada implementasi kepastian hukum di Brazil. Ada pula bahasan mengenai implementasi kepastian hukum di beberapa negara lain yang diulas penulis, seperti Italia, Spanyol, Portugis, Anglo-American, Jerman, dan Prancis.

Dalam konteks tersebut, patut dipahami bahwa contoh negara yang digunakan menganut sistem hukum federal yang cukup berbeda dengan Indonesia sebagai negara kesatuan.

Meskipun demikian, ide-ide yang digagas dalam buku ini dapat menjadi khazanah baru bagi sistem hukum perpajakan di Indonesia. Terlebih, penulis juga menghadirkan perspektif nonkonvensional dan praktik hukum konstitusional terbaru dalam kaitannya dengan perpajakan selain mengulas aspek normatifnya.

Baca Juga:
Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Hal ini tidak mengherankan mengingat kiprah Humberto Ávila adalah praktisi hukum yang sering berperan sebagai saksi ahli bidang perpajakan di Brazil setelah sebelumnya cukup lama berkecimpung sebagai akademisi di Universitas Sao Paulo.

Tertarik untuk membaca buku ini? Silakan berkunjung ke DDTC Library.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara