KEBIJAKAN PAJAK

Menggali Tren Formulasi Kebijakan Pajak di Pelbagai Negara

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 April 2020 | 11:45 WIB
Menggali Tren Formulasi Kebijakan Pajak di Pelbagai Negara

Kebijakan pajak seringkali menjadi elemen utama dalam kebijakan ekonomi. Tak heran, pajak juga bisa menentukan arah kebijakan ekonomi suatu negara. Hal inilah yang kemudian dibahas dalam buku bertajuk ‘Trends and Players in Tax Policy’.

Secara garis besar, buku yang membahas reformasi pajak pasca 2000 ini mengangkat dua isu penting yang bersifat simultan satu sama lain. Pertama, bagaimana negara mencapai tujuan kebijakan pajak domestik di tengah tantangan globalisasi ekonomi. Kedua, bagaimana cara mempertahankan basis pajak serta menjaga daya saing nasionalnya.

Buku yang diterbitkan IBFD pada 2015 ini mencoba membahasnya dalam kasus masing-masing negara. Secara total, terdapat 33 negara yang melaporkan reformasi kebijakan pajak serta pihak yang menjadi penggerak tren tersebut di masing-masing negara.

Baca Juga:
Memahami Konsep Pajak dan Kaitannya dengan Konstitusi

Namun, masih terdapat beberapa laporan per negara yang dapat dikatakan ‘sangat minimalis’ jika dibandingkan dengan laporan negara lain yang komprehensif di tengah alur pembahasan tiap bab yang sangat terstruktur.

Salah satu yang menarik dalam pembahasan buku ini adalah tren kebijakan pajak berupa laporan belanja perpajakan. Dalam implementasinya, hanya sedikit negara yang menjadikan belanja perpajakan sebagai acuan dalam melakukan reformasi pajak.

Padahal, laporan belanja perpajakan dapat menunjukkan fasilitas pajak apa saja yang efektif untuk mencapai tujuan yang dikehendaki suatu negara, terutama dalam konteks mendorong pertumbuhan ekonominya.

Baca Juga:
Dampak Digitalisasi terhadap Urusan Pajak Perusahaan dan Otoritas

Selain itu, laporan tersebut juga mampu menjadi instrumen yang digunakan pemerintah untuk ‘menangkal’ lobi-lobi dari pelaku bisnis yang ingin memanfaatkan berbagai jenis insentif pajak berbasis diskresi di suatu yurisdiksi. Ke depannya, laporan belanja perpajakan diharapkan semakin berkembang sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mereformasi kebijakan perpajakan negara.

Tidak hanya berbasis tren kebijakan, Pasquale Pistone yang merupakan penulis pembuka buku ini juga membahas latar belakang ilmu dari para pemangku kebijakan di sektor perpajakan.

Berdasarkan laporan dari pelbagai negara, ia menyatakan perpajakan seyogianya menjadi bidang ilmu yang bersifat interdisipliner, sehingga para pemangku kebijakannya tidak cukup hanya menguasai satu bidang ilmu yang terfragmentasi. Hal ini terutama ditujukan untuk para praktisi yang turut berperan dalam formulasi kebijakan pajak.

Baca Juga:
Patuhi Rekomendasi BPK, BKF Proyeksikan Belanja Pajak Hingga 2025

Menurut Pistone, terdapat tiga pemain utama di luar pihak pemerintah yang turut berperan dalam formulasi kebijakan pajak suatu negara. Pihak pertama adalah pihak dengan tujuan spesifik dari suatu kebijakan, seperti politisi dan kelompok pelobi kebijakan.

Lalu pihak yang mengharapkan tujuan yang bersifat umum dari kebijakan pajak, mencakup akademisi dan asosiasi profesi. Terakhir, perwakilan yang ditunjuk pemerintah, seperti tenaga ahli yang mampu membujuk secara lebih luas kepada masyarakat.

Buku yang dieditori oleh Michael Lang, Pasquale Pistone, Alexander Rust, Josef Schuch, Claus stringer, dan Alfred Storck ini juga menunjukkan pola perubahan hubungan antara wajib pajak dengan otoritas yang semakin bergerak ke arah berbasis kepatuhan yang bersifat sukarela dan kerja sama.

Baca Juga:
BKF: Hampir 1 Juta Investor Dapat Pembebasan Bea Meterai Tiap Bulan

Dalam konteks domestik per negara, buku ini berhasil menjabarkan tren reformasi kebijakan perpajakannya. Namun, buku yang diangkat dari Rust Conference pada 2013 ini belum terlalu menggali formulasi kebijakan pajak multilateral yang berbasis diskusi skala internasional.

Hal ini patut dipahami mengingat belum banyak forum global yang membahas koordinasi kebijakan pajak global selain BEPS Inclusive Framework. Belum ada juga organisasi khusus yang menaungi kebijakan pajak secara global, seperti halnya perdagangan yang dikomandoi oleh World Trade Organization (WTO).

Tertarik mendalami lebih lanjut mengenai tren formulasi kebijakan pajak di pelbagai negara? Silakan berkunjung ke DDTC Library. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 27 Februari 2024 | 11:15 WIB RESENSI BUKU

Memahami Konsep Pajak dan Kaitannya dengan Konstitusi

Selasa, 20 Februari 2024 | 19:00 WIB RESENSI BUKU

Dampak Digitalisasi terhadap Urusan Pajak Perusahaan dan Otoritas

Senin, 05 Februari 2024 | 18:40 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Ketentuan di UU HPP Ini Pengaruhi Laporan Belanja Perpajakan

Senin, 18 Desember 2023 | 14:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Patuhi Rekomendasi BPK, BKF Proyeksikan Belanja Pajak Hingga 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu