CORETAX SYSTEM

Gabung NPWP dengan Suami, Istri Tetap Bisa Punya Akun Coretax Sendiri

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 05 Februari 2026 | 13.30 WIB
Gabung NPWP dengan Suami, Istri Tetap Bisa Punya Akun Coretax Sendiri
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak wanita kawin (istri) yang status kewajiban perpajakannya digabung dengan suami (NPWP gabung suami) tetap dapat memiliki akun coretax sendiri.

Wajib pajak istri dapat memiliki akun coretax sendiri apabila ada keperluan untuk mengakses coretax. Misal, wajib pajak istri karena pekerjaan atau jabatannya membutuhkan akses coretax untuk menandatangani faktur, bukti potong, bukti pungut/potong (bupot), atau SPT.

"Seorang wanita kawin yang kewajiban pajaknya digabung dengan suami dapat memiliki akun sendiri untuk menandatangani faktur, bukti potong, bukti pungut, atau SPT, terkait jabatannya, dalam sistem Coretax DJP," tegas DJP dalam Coretaxpedia, dikutip pada Kamis (5/2/2026).

Untuk dapat mengakses Coretax DJP, wajib pajak istri dapat memanfaatkan dua cara. Pertama, melalui menu “Daftar di Sini” pada halaman login coretax. Wajib pajak istri dapat memilih menu tersebut, apabila belum masuk dalam DUK suami.

Apabila memilih menu tersebut, wajib pajak istri perlu memilih menu “Daftar di Sini” > “Perorangan” > “Memiliki NIK” > “Hanya Registrasi”, dan ikuti setiap tahap registrasi berikutnya hingga mendapatkan Surat Penerbitan Akun Penerbitan Wajib Pajak.

Kedua, melalui menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” pada halaman login coretax. Wajib pajak istri dapat memilih menu tersebut apabila telah masuk dalam data unit keluarga (DUK)/family tax unit (FTU) suami. Simak Cara Tambah Anggota Keluarga dalam Data Unit Keluarga di Coretax DJP

Pada laman permintaan akses digital, wajib pajak istri perlu mencentang check box ‘Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar’. Selanjutnya, ikuti setiap tahap registrasi berikutnya hingga mendapatkan Surat Penerbitan Akun Penerbitan Wajib Pajak.

Kedua langkah tersebut membuat wajib pajak istri dapat memiliki akun coretax pribadi tanpa mengubah (mengaktivasi) NIK-nya menjadi NPWP. Dengan demikian, wajib pajak istri tidak perlu menggunakan NIK suami untuk login ke coretax melainkan dapat menggunakan NIK-nya sendiri.

Hal ini selaras dengan ketentuan seputar nomor identitas perpajakan sebagaimana diatur dalam PER-7/PJ/2025. Merujuk Pasal 7 ayat (2) PER-7/PJ/2025, selain NPWP, dirjen pajak dapat menjadikan NIK sebagai nomor identitas perpajakan.

NIK bisa menjadi nomor identitas perpajakan sepanjang: (i) dapat divalidasi di sistem coretax; dan (ii) belum diaktivasi sebagai NPWP. Opsi nomor identitas perpajakan ini di antaranya tersedia bagi wanita kawin yang bergabung NPWP dengan suami, tetapi membutuhkan akses coretax untuk keperluan administrasi perpajakan.

"Nomor identitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) digunakan oleh orang pribadi... yang memiliki kriteria sebagai berikut: e. wanita kawin yang menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami, sepanjang nomor induk kependudukan wanita kawin dimaksud telah tercantum sebagai bagian dari data unit keluarga dalam sistem administrasi DJP," bunyi Pasal 9 huruf e PER-7/PJ/2025.

Hal yang perlu dipahami aktivasi akun coretax berbeda dengan aktivasi NIK menjadi NPWP. Untuk itu, meski NPWP-nya bergabung dengan suami, wajib pajak istri tetap dapat memiliki akun coretax dengan melakukan aktivasi akun coretax tanpa menjadikan NIK-nya sebagai NPWP. Simak Memahami Perbedaan Registrasi NIK, Aktivasi NIK, dan Aktivasi Akun WP (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.