KANWIL DJP WAJIB PAJAK BESAR

Kejar Pajak Rp688 T, LTO Jalin Komunikasi dengan WP Sejak Awal Tahun

Muhamad Wildan
Kamis, 05 Februari 2026 | 10.30 WIB
Kejar Pajak Rp688 T, LTO Jalin Komunikasi dengan WP Sejak Awal Tahun
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) berupaya untuk menjalin komunikasi dengan wajib pajak badan sejak awal tahun demi mengamankan target penerimaan pajak 2026.

Pada tahun ini, target penerimaan pajak bagi Kanwil LTO adalah senilai Rp688,7 triliun atau 29,21% dari target penerimaan pajak nasional yang senilai Rp2.357,7 triliun.

"Lakukan dialog secara alamiah dan mengalir, berdiskusi saling bertukar informasi guna mendapatkan dan menyerap informasi dan data awal yang dapat digunakan untuk melakukan berbagai langkah dan upaya pengamanan penerimaan khususnya dari rumpun pengawasan," ujar Kepala Kanwil LTO Yunirwansyah, dikutip pada Kamis (5/2/2026).

Komunikasi dan kolaborasi secara baik sejak awal tahun diharapkan bisa menciptakan chemistry dan hubungan baik antara account representative (AR) dan wajib pajak yang diampunya.

Komunikasi perlu dilakukan secara masif dan serentak pada Januari 2026 agar timbul kesan bahwa setiap wajib pajak mendapatkan perlakuan yang sama atau equal treatment.

Beberapa hal yang dianggap perlu untuk disampaikan oleh AR dan kepala seksi pengawasan kepada wajib pajak antara lain, pertama, apresiasi atas kontribusi pajak tahun 2025.

Kedua, rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) atau rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP). Ketiga, prospek bisnis dan rencana pengembangan usaha ke depan.

Keempat, proyeksi restitusi wajib pajak dan anak usahanya pada 2026. Kelima, saling menjaga integritas.

Selain komunikasi, para AR dan kepala seksi pengawasan juga perlu melakukan pengawasan dengan meneliti pemenuhan kewajiban perpajakan yang akan dilaksanakan, yang belum dilaksanakan, ataupun yang sudah dilaksanakan guna menciptakan kepatuhan pajak.

AR dan kepala seksi pengawasan selaku rumpun pengawas adalah pondasi awal dari pengamanan penerimaan negara mengingat sistem pajak yang dianut Indonesia adalah self assessment system.

Pengawasan akan dilaksanakan sesuai dengan PMK 111/2025. Menurut Kanwil LTO, PMK 111/2025 telah memberikan kejelasan, perlindungan rasa keadilan, dan kepastian hukum baik bagi fiskus maupun bagi wajib pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.