FOKUS

Mencermati Pelaksanaan Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juli 2016 | 18:25 WIB
Mencermati Pelaksanaan Tax Amnesty Logo resmi Pengampunan Pajak (Kemenkeu)

PEKERJAAN besar pengampunan pajak akhirnya dimulai. Sampai awal pekan ini, Selasa (19/07), pemerintah telah menyiapkan sejumlah perangkat yang dibutuhkan untuk melaksakan program yang diharapkan dapat menggenjot penerimaan pajak itu.

Setelah UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak terbit, hingga kini telah menyusul pula dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), satu Keputusan Menteri Keuangan (KMK), satu Peraturan Dirjen Pajak, dan satu Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak.

PMK pertama yang dirilis 18 Juli 2016 adalah PMK Nomor 118/PMK.03/ 2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. PMK ini mengatur prosedur, tata cara, contoh formulir, proses pengisian, pembayaran atau penebusan dan hal detail lainnya.

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

PMK kedua adalah PMK Nomor 119/PMK.08/2016 tetang Tata Cara Pengalihan Wajib Pajak ke Dalam Wilayah NKRI dan Penempatan pada Instrumen-Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak. PMK ini terbit pada 18 Juli 2016.

PMK 119 mengacu pada pengalokasian harta ke dalam negeri. Karena itu, beleid ini mengatur tata cara pengalihan harta wajib pajak dari luar negeri ke Indonesia sekaligus mekanisme penempatan instrumen investasinya di dalam negeri.

Adapun, KMK yang sudah diterbitkan adalah KMK Nomor 600/KMK./2016. KMK ini mengatur penetapan bank persepsi yang akan bertindak sebagai penerima dana tebusan dan setoran pajak dalam rangka pengampunan pajak.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Cara operasional yang diatur dalam KMK ini hampir sama dengan operasional bank persepsi, yakni menerima pembayaran uang tebusan yang hampir serupa dengan pembayaran atau penyetoran pajak biasa, di luar program pengampunan pajak.

Peraturan lainnya adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 07/PJ/2016 Tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak. Perdirjen ini menetapkan 19 dokumen/ lampiran yang digunakan dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak.

Selain itu, terdapat pula Surat Edaran Nomor SE- 30 /PJ/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak. SE yang terakhir ini tebalnya lebih dari 200 halaman. SE ini dimaksudkan sebagai acuan prosedur pelaksanaan pengampunan pajak yang ditujukan untuk tertib administrasi.

Lalu, bagaimana isi peraturan-peraturan teknis ini? Apakah pengaturan dalam beleid-beleid ini berat dan njlimet hingga menyulitkan wajib pajak, atau malah sebaliknya? Bagaimana pula dengan kesiapan aparat pajak? Fokus DDTCNews kali ini menjawab berbagai pertanyaan itu. Selamat membaca. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?