FOKUS

Menanti Ramuan Perda Pajak dalam Memacu Penerimaan Daerah

Ringkang Gumiwang | Selasa, 03 Januari 2023 | 11:45 WIB
Menanti Ramuan Perda Pajak dalam Memacu Penerimaan Daerah

PEJABAT pemerintah daerah beserta pemangku kepentingan lainnya mau tidak mau harus mempercepat langkahnya pada tahun ini. Bagaimana tidak, tenggat waktu penyusunan perda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) tinggal menyisakan tahun ini saja.

UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengamanatkan pemerintah daerah untuk menetapkan perda PDRD terbaru berdasarkan UU HKPD. Pemda diberikan waktu selama 2 tahun sejak UU HKPD diteken pada 5 Januari 2022.

Namun, dalam setahun terakhir ini, penyusunan perda PDRD tersebut ternyata tidak terlalu berjalan mulus. Terdapat beberapa tantangan yang dihadapi pemerintah, baik dari pusat maupun daerah, saat menyusun perda PDRD tersebut.

Baca Juga:
Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Salah satunya, proses penyelesaian rancangan peraturan pemerintah tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah (RPP KUPDRD) yang belum rampung. Sebagai informasi, PP KUPDRD ini penting karena menjadi rujukan bagi pemda dalam menyiapkan perda PDRD.

Tantangan lainnya dalam penyusunan perda PDRD berdasarkan UU HKPD ialah menggabungkan perda-perda terkait dengan PDRD dalam satu perda. Dalam UU 28/2009 tentang PDRD, batasan mengenai jumlah perda tentang PDRD di daerah memang tidak diatur.

Akibatnya, setiap jenis pajak daerah bisa memiliki perda tersendiri. Bila pemerintah kabupaten/kota memungut 11 jenis pajak daerah maka pemerintah kabupaten/kota tersebut bisa memiliki 11 perda yang mengatur tentang pajak daerah.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Penyusunan perda PDRD berdasarkan UU HKPD tentu menjadi hal yang penting dalam memperkuat fiskal daerah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahkan memprediksi penerimaan PDRD bagi kabupaten/kota meningkat hingga 50%, dari Rp61,2 triliun menjadi Rp91,3 triliun.

Proyeksi menteri keuangan tersebut tentunya menjadi kabar baik bagi pemda. Untuk itu, pemda harus lebih 'berani' dalam menetapkan target penerimaan PDRD. Terlebih, UU HKPD mengamanatkan pemda untuk menetapkan target penerimaan HKPD sesuai dengan potensi.

Untuk mengupas berbagai topik tersebut, fokus edisi kali ini mengambil tema Menanti Efek Perda Pajak dalam Memacu Penerimaan Daerah. Fokus kali ini masih menjadi bagian dari Fokus Akhir Tahun bertajuk Bergegas di Tengah Perubahan Dunia Pajak.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Sebagai informasi kembali, dalam Fokus Akhir Tahun kali ini, DDTCNews membagi topik ke dalam beberapa edisi yang akan terbit 2 kali seminggu (Selasa dan Kamis).

DDTCNews juga akan menyajikan hasil wawancara dengan berbagai narasumber yang kredibel memberikan penjelasan kepada publik. Jangan sampai melewatkan tiap edisinya! Selamat membaca!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah