KEBIJAKAN PAJAK

Mayoritas Sektor Pulih, Pemberian Insentif Pajak Lebih Selektif

Muhamad Wildan | Selasa, 04 Januari 2022 | 09:00 WIB
Mayoritas Sektor Pulih, Pemberian Insentif Pajak Lebih Selektif

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih akan melanjutkan pemberian insentif pajak untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan penyaluran insentif pajak nantinya akan benar-benar difokuskan terhadap sektor yang belum pulih ke kondisi prapendemi.

"Kita tentunya akan sangat selektif, melihat mana yang belum kembali ke prapandeminya, mayoritas sudah kembali. Kita lihat sektor tertentu dan bahkan daerah-daerah untuk melihat kebutuhan yang urgent ada di sektor mana," ujar Febrio, Senin (3/1/2022).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan saat ini masih terdapat sebagian kecil sektor dunia usaha yang masih belum kembali pulih.

DJP bersama BKF akan melakukan pendalaman terhadap sektor-sektor tersebut dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam kebijakan pemberian insentif pada tahun ini. "Ada beberapa sektor memang betul belum terlalu terpulihkan, ini yang menjadi subject waktu target insentif diberikan," ujar Suryo.

Untuk diketahui, setoran pajak dari berbagai sektor kegiatan usaha tercatat mengalami pertumbuhan yang signifikan, khususnya menjelang penutupan tahun 2022.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Setoran pajak dari sektor pertambangan tercatat meningkat hingga 60,52% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Secara lebih spesifik, setoran pajak dari sektor tambang pada kuartal III/2021 mampu tumbuh hingga 306,2%.

Penerimaan pajak dari sektor perdagangan tercatat tumbuh hingga 28,79% sepanjang 2021. Pada kuartal III/2021 dan kuartal IV/2021, penerimaan pajak dari sektor tersebut tercatat mampu tumbuh lebih dari 40%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 04 Januari 2022 | 23:20 WIB

Dengan pemberian insentif yang selektif, insentif tersebut dapat dialokasikan secara maksimal untuk sektor-sektor yang memang membutuhkan dorongan untuk meningkatkan efisiensi kegiatan usaha mereka

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara