PROVINSI DKI JAKARTA

Mau Cicil PBB DKI Jakarta? Begini Caranya

Muhamad Wildan | Senin, 12 Oktober 2020 | 17:16 WIB
Mau Cicil PBB DKI Jakarta? Begini Caranya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerbitkan panduan bagi wajib pajak yang hendak membayarkan pajak bumi dan bangunan (PBB) terutang dengan cara mencicil.

Sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 2251/2020, Bapenda DKI Jakarta memberikan relaksasi pelunasan PBB terutang melalui skema cicilan. Pembayaran pertama sampai dengan 31 Oktober 2020 minimal sepertiga dari pokok pajak.

Selanjutnya, pembayaran setengah dari kekurangan pokok pajak yang tersisa sampai dengan 30 November. Kemudian, pelunasan sisa pembayaran pokok pajak sampai dengan 15 Desember 2020. Sanksi administrasi dihapus.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

“Diberikan fasilitas pelunasan bertahap bagi wajib pajak melalui mekanisme pengajuan permohonan melalui situs: pajakonline.jakarta.go.id," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (12/10/2020).

Dalam pembayaran PBB dengan cara mencicil atau pelunasan bertahap ini, setiap nomor objek pajak (NOP) PBB hanya bisa diajukan 1 kali permohonan. Verifikasi akan dilakukan oleh sistem digital Bapenda DKI Jakarta.

Bila permohonan wajib pajak diterima dan terverifikasi oleh sistem, wajib pajak akan mendapatkan 3 kode bayar untuk masing-masing bulan cicilan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Untuk memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak cukup mengunjungi pajakonline.jakarta.go.id dan mengeklik tombol masuk yang terdapat pada pojok kanan pada lama tersebut.

Selanjutnya, wajib pajak perlu memasukkan email dan password yang telah terdaftar pada pajakonline.jakarta.go.id untuk masuk ke dalam laman pelayanan online Bapenda DKI Jakarta.

Setelah masuk, akan terdapat pilihan 'Pelunasan Bertahap' pada sisi kanan. Setelah mengeklik menu 'Pelunasan Bertahap', wajib pajak perlu mengeklik tombol 'Tambah Permohonan Pelunasan'.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Wajib pajak perlu mengisi data diri sesuai dengan aslinya mulai dari status wajib pajak sebagai orang pribadi atau badan, wilayah, nomor induk kependudukan (NIK), nama, alamat email, dan nomor ponsel pemohon. Setelah terisi lengkap, wajib pajak cukup mengeklik 'Status Pemohon Dengan Objek Pajak'.

Selanjutnya, wajib pajak juga perlu mengisi data objek PBB seperti NOP, nama wajib pajak yang tertera dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB 2020, luas bumi, luas bangunan, hingga jumlah PBB terutang yang tertuang dalam SPPT PBB 2020.

Setelah terisi lengkap, wajib pajak cukup mengkilk 'Simpan'. Data yang diisi oleh wajib pajak akan melewati proses verifikasi dan laman Bapenda DKI Jakarta akan memunculkan data mengenai nilai pembayaran.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Wajib pajak harus memastikan data pemohon dan objek pajak sudah sesuai. Laman Bapenda DKI Jakarta juga akan memunculkan jumlah tahapan pelunasan beserta nilai yang harus dibayarkan setiap bulannya.

Setelah semua data dipastikan benar dan sesuai, wajib pajak perlu mengeklik tombol 'Next' dan memiliki metode pembayaran yang akan digunakan untuk mencicil PBB terutang.

Setelah wajib pajak memilih salah satu metode pembayaran yang ada, laman Bapenda DKI Jakarta akan menampilkan ringkasan yang terdiri dari tahapan pelunasan, kode bayar, nilai pembayaran, tanggal jatuh tempo, kanal pembayaran, dan nama bank.

Selanjutnya, permohonan pemanfaatan fasilitas pembayaran PBB secara bertahap telah disetujui dan wajib pajak dapat membayarkan PBB terutang sesuai dengan metode pembayaran dan bank yang dipilih. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA