AMERIKA SERIKAT

Masuk Konvensi Pajak PBB, Protokol Pencegahan Sengketa Mulai Disiapkan

Muhamad Wildan
Senin, 17 Februari 2025 | 10.41 WIB
Masuk Konvensi Pajak PBB, Protokol Pencegahan Sengketa Mulai Disiapkan

Ilustrasi.

NEW YORK, DDTCNews - Negara-negara anggota PBB mendukung penyusunan protokol tentang pencegahan dan penyelesaian sengketa pajak (prevention and resolution of tax disputes) sebagai salah satu dari 2 protokol awal Konvensi Pajak PBB atau UN Tax Convention.

Protokol pencegahan dan penyelesaian sengketa pajak akan dibahas oleh komite negosiasi antarnegara (intergovernmental negotiating committee) bersamaan dengan pembahasan protokol pemajakan atas layanan digital (taxation of income derived from the provision of cross-border services in an increasingly digitalized and globalized economy) dan pembentukan UN Tax Convention.

"Memutuskan bahwa 'pencegahan dan penyelesaian sengketa pajak' akan menjadi subjek dari protokol II sesuai dengan Pasal 16 Terms of Reference (ToR) for a UN Framework Convention on International Tax Cooperation," tulis komite dalam catatannya, dikutip pada Senin (17/2/2025).

Protokol pencegahan dan penyelesaian sengketa pajak dipandang perlu untuk dibahas mengingat saat ini masih belum ada kerangka multilateral untuk mencegah ataupun menyelesaikan sengketa.

Saat ini, sengketa dicegah atau diselesaikan secara bilateral berdasarkan P3B dan beragam instrumen multilateral yang bersifat administratif.

Melalui protokol tersebut, negara-negara dapat bekerja sama untuk memperkuat instrumen yang ada atau mengembangkan instrumen baru. Contoh, negara-negara dapat menyepakati penguatan advance agreement dalam rangka mencegah timbulnya sengketa pajak lintas yurisdiksi.

Setiap instrumen yang dikembangkan dalam protokol tentang pencegahan dan penyelesaian sengketa pajak harus mempertimbangkan kepentingan dan kedaulatan pajak dari setiap negara anggota.

"Ke depan akan ada banyak pekerjaan teknis yang harus dilaksanakan dan diselesaikan secara paralel," ujar Ramy Youssef selaku ketua komite.

Secara terperinci, komite negosiasi akan membentuk 8 satuan kerja atau task force. Sebanyak 4 task force akan membahas pembentukan UN Tax Convention, sedangkan 4 sisanya akan membahas 2 protokol awal.

Komite negosiasi juga berencana menyelenggarakan pertemuan secara rutin setidaknya sebanyak 3 kali per tahun pada 2025 hingga 2027 dalam rangka membahas pembentukan UN Tax Convention dan 2 protokol awal.

Draf final dari UN Tax Convention dan 2 protokol awal akan dibahas oleh negara-negara PBB dalam sidang ke-82 Majelis Umum PBB pada September 2027. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.