TURKI

Mata Uang Melemah, Negara Ini Naikkan Tarif Pajak Pinjaman Konsumen

Vallencia | Selasa, 14 Juni 2022 | 14:30 WIB
Mata Uang Melemah, Negara Ini Naikkan Tarif Pajak Pinjaman Konsumen

Ilustrasi.

ANKARA, DDTCNews – Seiring dengan lonjakan inflasi yang terjadi dan melemahnya mata uang nasional, Pemerintah Turki memutuskan untuk menaikkan pajak atas transaksi pinjaman konsumen dari lembaga keuangan.

Menteri Keuangan Nureddin Nebati menyatakan suku bunga acuan akan tetap dipertahankan pada 14% meskipun inflasi tengah melonjak. Dia memproyeksikan inflasi di Turki pada akhir tahun 2022 akan pada kisaran 48%—49%.

“Inflasi Turki diproyeksikan mencapai 48%—49%pada akhir tahun ini,” tuturnya seperti dilansir english.aawsat.com, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Pada 2022, nilai lira telah jatuh hingga 23% di tengah melonjaknya inflasi. Nilai lira melemah menjadi 17,24 terhadap nilai dolar AS. Kondisi tersebut dipicu oleh serangkaian penurunan suku bunga yang tidak lazim.

Inflasi di Turki bahkan telah melonjak menjadi 73,5% pada Mei 2022. Angka tersebut merupakan rekor tertinggi selama 24 tahun terakhir. Pada gilirannya, kondisi tersebut memengaruhi pergerakan nilai lira.

Menanggapi kondisi tersebut, pemerintah menaikkan tarif pajak atas transaksi pinjaman konsumen lembaga keuangan dari 5% menjadi 10%. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mendukung pertumbuhan lira yang merupakan mata uang negara tersebut.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Pemerintah Turki juga menegaskan tetap berkomitmen untuk mempertahankan suku bunga acuan di angka 14% meskipun di tengah inflasi yang sedang meningkat tajam.

Sementara itu, regulator perbankan atau dikenal juga sebagai Banking Regulation and Supervision Agency (BSRA) memotong periode pembayaran utang untuk konsumen. BSRA juga meningkatkan pembayaran minimum bulanan yang diperlukan pada kartu kredit. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan