PERATURAN TAX AMNESTY

Masih Ada Ruang Interpretasi

Gallantino Farman | Jumat, 22 Juli 2016 | 15:20 WIB
Masih Ada Ruang Interpretasi David Hamzah Damian dalam seminar pajak IKPI Cabang Tangerang, Kamis (21/7)

JAKARTA, DDTCNews – Meski secara umum peraturan-peraturan pengampunan pajak (tax amnesty) sudah cukup terperinci mengatur hal-hal teknis pelaksanaan program tersebut, masih ada beberapa pokok pengaturan yang dapat ditafsirkan secara berbeda.

Hal itu diungkapkan David Hamzah Damian, partner DDTC, dalam seminar pajak bertema Kupas Tuntas dan Implementasi Pengampunan Pajak yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Tangerang, di ICE BSD, Serpong, Kamis (21/7)

“Kami sudah menganalisis seluruh peraturan yang berkaitan dengan program tax amnesty, termasuk membandingkannya dengan praktik di negara-negara lain. Kesimpulan kami, aturan yang ada sudah cukup terperinci dan dapat dilaksanakan. Tetapi masih ada beberapa hal yang interpretatif,” katanya.

Baca Juga:
DJP Jaktim Minta Konsultan Pajak Turut Tingkatkan Kepatuhan WP

David menjelaskan ketentuan teknis pelaksanaan tax amnesty yang dapat ditafsirkan berbeda itu antara lain definisi nilai wajar, definisi serta kategori harta dan utang, dan mengenai pengawasan harta tambahan di dalam negeri.

Akan tetapi, dia meyakini, beberapa detil yang masih bisa membuka ruang interpretasi itu tidak akan sampai mengganggu program tax amnesty secara keseluruhan. Hanya, kata David, dibutuhkan itikad baik dari petugas pajak dan juga wajib pajak untuk memastikan program tersebut berjalan mulus.

Dalam catatan DDTCNews, pemerintah sudah merilis sejumlah peraturan teknis tax amnesty. Aturan itu antara lain PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak., PMK Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Baca Juga:
Peringati HUT ke-58, IKPI Komitmen Cetak Konsultan Pajak Berintegritas

Kemudian Peraturan Dirjen Pajak Nomor 07 Tahun 2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak 2016, dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 30 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak.

Selain David, turut berbicara dalam kesempatan itu adalah Kepala Kanwil Ditjen Pajak Banten Catur Rini Widosari dan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo. Seminar diikuti masyarakat umum serta sejumlah konsultan pajak anggota IKPI Tangerang. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 November 2023 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

DJP Jaktim Minta Konsultan Pajak Turut Tingkatkan Kepatuhan WP

Kamis, 31 Agustus 2023 | 12:07 WIB HUT KE-58 IKPI

Peringati HUT ke-58, IKPI Komitmen Cetak Konsultan Pajak Berintegritas

Senin, 31 Juli 2023 | 16:07 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

PERTAPSI dan 6 Asosiasi Profesi Teken MoU

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?