JAKARTA, DDTCNews - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan UU Konsultan Pajak.
Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua IKPI Vaudy Starworld dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi XI DPR pada hari ini, Selasa (11/11/2025).
"Kami melihat urgensi dari adanya UU Konsultan Pajak adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat pembayar pajak, mendukung penerimaan negara dari sisi perpajakan, dan melindungi kepentingan profesi konsultan pajak," kata Vaudy.
Keberadaan UU Konsultan Pajak akan memberikan payung hukum bagi konsultan pajak dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Lebih lanjut, hadirnya UU Konsultan Pajak bakal menyetarakan konsultan pajak dengan profesi lain yang sudah memiliki landasan hukum dalam bentuk UU. Profesi lain dimaksud contohnya adalah akuntan publik, advokat, dan notaris.
"Beberapa profesi sudah diatur dalam UU untuk perlindungan hukum atas praktik profesionalnya. UU Konsultan Pajak ini sangat penting karena mengatur kompetensi sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (3a) UU HPP," ujar Vaudy.
Saat ini, profesi konsultan pajak hanya diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK). Menurut Vaudy, hal ini menimbulkan ketidakjelasan status hukum bagi konsultan pajak.
Kehadiran UU Konsultan Pajak akan menciptakan kepastian hukum dan standar kompetensi konsultan pajak yang baku, memberikan perlindungan kepada wajib pajak, serta meningkatkan kepercayaan investor.
"Kami mengusulkan kepada pimpinan Komisi XI DPR untuk menginisiasi penyusunan RUU Konsultan Pajak, kemudian menetapkan RUU Konsultan Pajak sebagai prioritas atau masuk Prolegnas 2025-2029," ujar Vaudy. (dik)
