EFEK VIRUS CORONA

Masa WFH Fiskus Selesai Pekan Depan atau Diperpanjang? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews
Jumat, 22 Mei 2020 | 15.59 WIB
Masa WFH Fiskus Selesai Pekan Depan atau Diperpanjang? Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) masih membahas langkah lanjutan dari penerapan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) para pegawai. Seperti diketahui, penghentian pelayanan langsung DJP sejauh ini masih menggunakan ketentuan dalam SE-23/PJ/2020, yaitu berlaku hingga 29 Mei 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas tengah mengkaji penerapan WFH selama masa pandemi Covid-19. Dia belum bisa memastikan apakah kebijakan WFH akan selesai pada 29 Mei 2020 atau kembali diperpanjang.

“Kita sedang membahas itu,” katanya, Jumat (22/5/2020).

Seperti diketahui, penghentian sementara aktivitas di tempat pelayanan perpajakan yang mengharuskan kontak langsung dengan wajib pajak telah berjalan sejak 16 Maret 2020. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Ketentuan terkait panduan pelaksanaan tugas dan upaya peningkatan kewaspadaan selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 mengacu pada pertama, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2020. Kedua, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2020.

Ketiga, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2020. Keempat, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2020. Hestu hanya mengatakan akan segera menyampaikan keputusan kepada wajib pajak setelah pembahasan di internal DJP selesai.

“Nanti kita sampaikan kalau sudah final,” imbuhnya.

Seperti informasi kembali, Pengadilan Pajak sudah mulai menjalankan lagi persidangan mulai Selasa, 2 Juni 2020. Dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No.SE-07/PP/2020, ada sejumlah prosedur yang berlaku. Simak artikel ‘2 Juni 2020, Persidangan Pengadilan Pajak Dibuka Lagi! Ini Prosedurnya’.

Selain persidangan, Pengadilan Pajak juga sudah membuka layanan administrasi Pengadilan Pajak melalui helpdesk (disampaikan secara langsung). Layanan administrasi itu meliputi pertama, layanan pengajuan banding dan/atau gugatan.

Kedua, layanan pengajuan permohonan peninjauan kembali. Ketiga, layanan informasi dan penyampaian surat-surat lainnya. Simak artikel ‘Prosedur Pengajuan Banding & Gugatan Secara Langsung Mulai 2 Juni 2020’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
mona
baru saja
Kondisi saat ini memang tidak kondusif. Namun jika pemerintah tidak mengeluarkan surat perpanjangan PSBB, kemungkinan WFH DJP juga tidak akan diperpannang.