INDIA

Marak Faktur Pajak Fiktif, Pemerintah Godok Aturan Baru

Muhamad Wildan | Jumat, 20 November 2020 | 13:12 WIB
Marak Faktur Pajak Fiktif, Pemerintah Godok Aturan Baru

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW DELHI, DDTCNews – Anggota Komite Pajak Barang dan Jasa India atau Goods and Services Tax (GST) Council akan mengeluarkan kebijakan baru guna menangkal maraknya faktur pajak palsu di negara tersebut.

Saat ini, Pemerintah India tengah menggodok sejumlah ketentuan untuk memperketat mekanisme registrasi pemungut GST atau PPN, serta mengubah beberapa klausul pada ketentuan PPN guna menangkal praktik kecurangan ini.

"Bakal ada klausul-klausul baru untuk memperketat registrasi pemungut PPN dan klausul yang mempermudah penangguhan dan pembatalan penetapan pemungut PPN," sebut seorang pejabat Kemenkeu India dikutip dari indiatimes.com, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Selain itu, Pemerintah India juga akan memanfaatkan analisis data guna mengidentifikasi wajib pajak yang melakukan kecurangan. Identifikasi berbasis data akan ditindaklanjuti dengan penangguhan penetapan pemungut PPN dan pemeriksaan fisik oleh petugas pajak.

Pejabat Kementerian Keuangan mengatakan wajib pajak yang tidak tercatat melakukan pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan akan diperiksa oleh petugas pajak sebelum dapat ditetapkan kembali untuk memungut PPN dari konsumen.

Berdasarkan catatan Ditjen Intelejen GST India, pemerintah sudah menangkap 30 oknum penerbit faktur pajak palsu dan telah mengidentifikasi 1.282 entitas bisnis yang diduga menerbitkan faktur pajak palsu.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jenis penyerahan barang yang banyak dimanfaatkan untuk penerbitan faktur pajak palsu antara lain besi dan baja, tembaga, plastik, produk susu, produk elektronik, kulit, tekstil, bahan-bahan kimia, perangkat lunak, limbah kertas, hingga limbah kertas.

Selain itu, lanjut pemerintah, jenis-jenis penyerahan jasa yang banyak dimanfaatkan untuk penerbitan faktur pajak palsu antara lain pemberian jasa konstruksi, periklanan, dan jasa-jasa terkait dengan pengalihdayaan tenaga kerja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi