THAILAND

Mantan Kepala SEC Beberkan Kelemahan Kebijakan Pajak Cryptocurreny

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Januari 2022 | 16:30 WIB
Mantan Kepala SEC Beberkan Kelemahan Kebijakan Pajak Cryptocurreny

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Security and Exchange Commission Thailand (SEC) Tipsuda Thavaramara mempertanyakan legitimasi perpajakan cryptocurrency atau mata uang kripto di Negara Gajah Putih.

Thavaramara memuji keputusan Departemen Pendapatan Thailand untuk mengenakan pajak atas transaksi mata uang kripto. Namun, ia menyebut terdapat beberapa kelemahan dari kebijakan pajak kripto yang tengah dikembangkan otoritas pajak.

"Apakah kebijakan berfokus pada promosi industri perdagangan atau tidak, Departemen Pendapatan tetap harus mengumpulkan pajak secara adil di bawah aturan dan praktik yang jelas," tuturnya seperti dilansir cointelegraph.com, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:
Ternyata Bola Golf dan Peralatannya Pernah Kena PPnBM 35 Persen

Pertama, pemajakan atas keuntungan modal dinilai tidak adil dan tidak praktis. Hal ini dikarenakan operator dari transaksi pertukaran kripto tidak bertanggung jawab untuk membayar pengembalian investasi kepada pelanggan.

Thavaramara pun menguraikan komplikasi-komplikasi yang berpotensi ditimbulkan apabila pajak dibebankan atas keuntungan modal dari transaksi kripto, terutama pada bagian sektor pembayaran ritel.

Dia mencontohkan Singapura dan Australia yang telah membebaskan kripto dari PPN. Dia berharap Thailand dapat mengikuti jejak yang sama dari kedua negara tersebut.

Baca Juga:
Jika Kriteria Masuk, Wajib Pajak Dikecualikan dari Wajib Lapor SPT PPh

Kedua, pajak atas penerbitan surat utang seharusnya tidak berlaku untuk penerbitan token. Terkait hal ini, Pemerintah Thailand memang tengah mempertimbangkan pajak 15% untuk perdagangan kripto yang dinilai Thavaramara kurang tepat.

Tak hanya Thavaramara, banyak mantan eksekutif keuangan hingga Kepala Bursa Thailand Pakorn Peetathawatchai yang menilai proposal pajak baru tersebut akan merusak pertumbuhan ekonomi di negara tersebut.

Ketiga, mayoritas negara berfokus pada pemajakan atas keuntungan dari penjualan kripto, tetapi tidak memiliki kerangka kerja dasar yang ditetapkan. Alhasil, lanjut Thavaramara, tak mudah bagi otoritas pajak untuk mengambil kebijakan pajak yang memadai. (vallen/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 18:45 WIB PERATURAN PAJAK

Ternyata Bola Golf dan Peralatannya Pernah Kena PPnBM 35 Persen

Selasa, 19 Maret 2024 | 17:00 WIB KPP MADYA BATAM

Teguran Tak Ditanggapi, WP Ini Terima Surat Paksa dari Kantor Pajak

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB IZIN KUASA HUKUM

Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 18:45 WIB PERATURAN PAJAK

Ternyata Bola Golf dan Peralatannya Pernah Kena PPnBM 35 Persen

Selasa, 19 Maret 2024 | 17:00 WIB KPP MADYA BATAM

Teguran Tak Ditanggapi, WP Ini Terima Surat Paksa dari Kantor Pajak

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB IZIN KUASA HUKUM

Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Selasa, 19 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji