PERADILAN PAJAK

Mahkamah Agung Lantik Wakil Ketua III Pengadilan Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Juni 2023 | 09:37 WIB
Mahkamah Agung Lantik Wakil Ketua III Pengadilan Pajak

Erry Sapari Dipawinangun saat dilantik menjadi Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim. (foto: Mahkamah Agung)

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) melantik Erry Sapari Dipawinangun sebagai Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim.

Pelantikan dilaksanakan pada Selasa (13/6/2023) di hadapan Ketua MA Syarifuddin di ruang Prof. Kusumah Atmaja, MA, Jakarta.

"Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden No. 42/P Tahun 2023 tanggal 29 Mei 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim," tulis MA dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (14/6/2023).

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Turut hadir dalam pelantikan tersebut antara lain para pejabat eselon I MA, pimpinan Pengadilan Pajak, dan pimpinan Sekretariat Pengadilan Pajak.

Setelah dilantik, Erry menggantikan Seno Sulistyanto Budi Hendra yang menjabat Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim.

Dalam sumpahnya, Erry berjanji akan melaksanakan jabatannya dengan tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun.

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Dia juga berjanji melaksanakan tugasnya dengan jujur, seksama, dan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajibannya selayaknya seorang Wakil Ketua III Pengadilan Pajak bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja hakim.

Untuk diperhatikan, jajaran ketua dan wakil ketua di Pengadilan Pajak dipilih sendiri oleh para hakim. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 10/PUU-XVIII/2020.

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 8 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh presiden dari hakim yang diusulkan menteri setelah mendapatkan persetujuan Ketua MA bertentangan dengan UUD 1945 dan inkonstitusional bersyarat.

Pasal 8 ayat (2) UU Pengadilan Pajak tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh presiden yang dipilih dari dan oleh para hakim yang selanjutnya diusulkan melalui menteri dengan persetujuan Ketua MA untuk 1 kali masa jabatan selama 5 tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut