Peneliti Senior LeIP Dian Rositawati (tengah).
JAKARTA, DDTCNews - Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) memberikan 7 rekomendasi untuk mempercepat dan memuluskan penyatuan atap Pengadilan Pajak.
Peneliti Senior LeIP Dian Rositawati mengatakan pertama-tama dari pemerintah dan semua pemangku kepentingan perlu segera merevisi UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak. Menurutnya, dibutuhkan political will untuk merevisi UU Pengadilan Pajak.
"Meski nanti ada perdebatan, sulit, tinggi tensi politiknya, serta tidak prioritas bagi pemerintah dan legislatif sekarang, tetapi ini kenyataan yang harus dihadapi, pertanyaannya bagaimana melakukan revisi," kata Dian dalam Diskusi dan Peluncuran Buku Kajian Persiapan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung, dikutip pada Selasa (29/4/2025).
UU Pengadilan Pajak perlu direvisi guna menghapuskan frasa departemen keuangan yang tersebar dalam banyak pasal. Kedudukan dan lokasi Pengadilan Pajak juga harus ditegaskan melalui revisi undang-undang.
Ketentuan mengenai pengangkatan ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak, komposisi majelis, masa jabatan hakim, kewenangan ketua Pengadilan Pajak, struktur organisasi, serta tunjangan perlu disiapkan guna mendukung penyatuan atap Pengadilan Pajak.
"Tunjangan ini penting karena kalau tidak didiskusikan secara komprehensif, nanti jangan-jangan pindah tetapi terus yang membayarkan remunerasinya siapa. Jangan sampai setelah pindah baru disusun perubahan perpresnya untuk para hakim pajak," ujar Dian.
Kedua, diperlukan fungsi sekretariat dan kepaniteraan serta menghapus jabatan sekretaris pengganti. Pasalnya, struktur organisasi Pengadilan Pajak saat ini masih belum sepenuhnya sesuai dengan sistem peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA).
Ketiga, harmonisasi sistem seleksi dan promosi hakim. Keempat, mengintegrasikan e-tax court yang ada di Pengadilan Pajak dengan e-court yang dimiliki oleh MA.
"Itu [e-tax court] sebenarnya adalah sebuah mekanisme yang baik, bagaimana supaya dia bisa terintegrasi dengan sistem informasi MA secara keseluruhan," kata Dian.
Kelima, perlu ada penetapan syarat dan tata cara izin kuasa hukum.
"Ini semua harus diatur oleh MA, pengaturan barunya nanti seperti apa. Saat ini, MA tidak punya atau tidak mengembangkan sistem penjaminan mutu kuasa hukum. Ini sekarang dilakukan oleh Kemenkeu," ujar Dian.
Keenam, perlu disiapkan peraturan peralihan untuk memberikan perlindungan terhadap hak sekaligus menciptakan kepastian hukum. Ketujuh, transisi menuju penyatuan atap perlu didukung oleh tim transisi yang melibat MA, Kemenkeu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan lain-lain. (dik)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews