SPANYOL

Luka Modric Tersandung Kasus Pajak Senilai 1 Juta Euro

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Maret 2018 | 17:31 WIB
Luka Modric Tersandung Kasus Pajak Senilai 1 Juta Euro

MADRID, DDTCNews – Gelandang Real Madrid Luka Modric tersangkut kasus penggelapan pajak dan telah membayar otoritas pajak Spanyol hingga mencapai €1 juta atau setara Rp16,94 miliar.

Berdasarkan informasi dari pengadilan Spanyol, pesepak bola berdarah Kroasia itu menghindari €870.728 atau senilai Rp14,75 miliar atas penghasilannya pada tahun 2013-2014. Penghindaran itu dilakukan dengan melarikan uangnya ke perusahaan cangkang yang berdiri di Luksemburg.

“Pria berusia 32 tahun itu mendapat bayaran dari Madrid dan Tottenham Hotspur sebesar £30 juta atau senilaiRp575,68 miliar secara rukarela,” papar narasumber yang enggan disebut namanya.

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

Modric menyambangi pengadilan dengan membawa bukti telah membayar sejumlah uang yang sekitar Rp16,94 miliar kepada otoritas pajak tertanggal 4 Januari 2018, jumlah itu dikabarkan sesuai dengan jumlah pajak dan bunganya.

Hingga saat ini, otoritas kehakiman masih menggali harta finansial kepemilikan Modric di Isle of Man. Modric pun enggan berkomentar lebih dalam mengenai kepemilikan hartanya yang disimpan di Isle of Man.

Berkat kasus kelalaian pajaknya, Modric menjadi salah satu dari sekian banyak pesepak bola kelas dunia yang tersandung kasus pajak, khususnya di Spanyol. Kasus-kasus itu berkaitan dengan hak citra (image rights) pesepak bola dari penghasilan yang diperolehnya dari beberapa tahun belakangan.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Lalu pencetak gol terbanyak Real Madrid sepanjang masa Cristiano Ronaldo tampil di pengadilan pada bulan Juli atas tuduhan menghindari pajak senilai €14,7 juta atau setaraRp249,06 miliar antara tahun 2011 dan 2014.

Selain itu, Duet Barcelona Lionel Messi dan Javier Mascherano menerima hukuman 21 bulan dan penangguhan 1 tahun hukuman penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan penipuan pajak atas hak citra mereka pada tahun 2016.

Namun, sanksi yang jatuh kepada Messi kemudian digantikan dengan denda sebesar €252.000 atau senilai Rp4,26 miliar. Kasus pajak lain juga terjadi pada pemain Real Madrid Marcelo yang akhirnya menyadari telah menggelapkan pajak €490.917 atau senilai Rp8,31 miliar atas tahun pajak 2013. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Rabu, 06 Maret 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pengembang Tak Setor PPN Rp 1,88 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Selasa, 27 Februari 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

IRS Ungkap Orang-Orang Kaya Tak Bayar Pajak 150 Miliar Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024