PEMBARUAN aplikasi e-faktur terus dilakukan pemerintah. Aplikasi e-faktur yang terbaru adalah e-faktur versi 3.2. Adanya pembaruan aplikasi e-faktur membuat pengusaha kena pajak (PKP) harus melakukan sinkronisasi kode cap.
Sinkronisasi kode cap pajak pertambahan nilai (PPN) diperlukan untuk melakukan pembaruan cap peraturan yang melekat pada bagian bawah faktur pajak saat PKP menerbitkan faktur dengan kode transaksi 07 dan 08.
Sebagai informasi, kode transaksi 07 digunakan untuk transaksi impor dan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP).
Sementara itu, kode transaksi 08 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Secara umum, BKP dan/atau JKP yang dibebaskan PPN ialah barang yang bersifat strategis atau termasuk dalam kelompok barang tertentu.
Berkaitan dengan pembahasan sinkronisasi kode cap PPN, DDTCNews akan menjelaskan tata cara melakukan sinkronisasi kode cap PPN pada aplikasi e-faktur versi 3.2. Mula-mula, buka aplikasi e-faktur versi 3.2.
Kemudian, pilih menu Referensi dan tekan Sinkron Kode Cap. Nanti, sistem akan menampilkan kotak dialog Daftar Kode Cap Faktur Pajak. Dalam kotak dialog tersebut, tekan tombol Sinkron Kode Cap dan sistem akan memproses perintah yang diberikan.
Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi kode keamanan dan kata sandi pada user e-nofa. Lalu, tekan Submit. Sistem akan meminta Anda untuk mengisi kode keamanan baru. Apabila sudah selesai mengisi, tekan Validate.
Dalam kotak dialog bernama Daftar Kode Cap Faktur Pajak, sistem akan menampilkan update daftar kode cap faktur pajak sesuai dengan ketentuan baru. Dengan demikian, sinkronisasi kode cap PPN di e-faktur versi 3.2 sudah berhasil. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)