JAKARTA, DDTCNews – Selain Instagram, Ditjen Pajak (DJP) kini juga menyediakan layanan Kring Pajak melalui platform media sosial Tiktok. Layanan tersebut diberikan melalui akun Tiktok resmi Kring Pajak dengan nama akun kring_pajak atau tautan https://tiktok.com/@kring_pajak.
DJP mengumumkan saluran baru pemberian layanan Kring Pajak via Tiktok melalui Pengumuman No. PENG-45/PJ.09/2025 tentang Pemberitahuan Akun Media Sosial Instagram dan Tiktok Kring Pajak 1500200.
“Dalam rangka memperluas kanal komunikasi Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (Kring Pajak 1500200) selaku unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang layanan informasi dan pengaduan perpajakan, Kring Pajak 1500200 memperluas kanal komunikasi melalui akun media sosial resmi Instagram dan Tiktok,” jelas DJP melalui PENG-45/PJ/2025, dikutip pada Selasa (18/11/2025).
Melalui pengumuman tersebut, DJP juga mengimbau agar wajib pajak waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP. DJP menegaskan layanan Kring Pajak hanya menggunakan alamat akun Instagram @kringpajak1500200 dan Tiktok kring_pajak.
“Kring Pajak 1500200 hanya menggunakan alamat akun resmi sebagaimana tersebut di atas. Kami imbau kepada masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak,” tegas DJP
Sebagai informasi, Kring Pajak merupakan nama publikasi dari Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP. KLIP DJP adalah unit pelaksana teknis di bidang layanan pemberian informasi perpajakan, penanganan pengaduan, dan pemberian himbauan kepada wajib pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Unit KLIP DJP berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada dirjen pajak. Secara teknis fungsional, KLIP DJP dibina oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP.
Sesuai dengan Pasal 2 PMK 174/2012 dan Pasal 3 PER-22/PJ/2014 s.t.d.d PER-25/PJ/2016, ada 3 layanan yang menjadi tugas dari KLIP DJP. Pertama, memberi informasi umum perpajakan. Layanan pemberian informasi umum perpajakan ini meliputi:
Sementara itu, layanan pemberian informasi peraturan perpajakan yang berlaku merupakan layanan pemberian informasi yang bersifat normatif sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Simak Tanya Soal Aturan Pajak ke Kring Pajak? Ingat, Sifatnya Cuma Normatif
Untuk itu, berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PER-22/PJ/2014 s.t.d.d PER-25/PJ/2016, KLIP DJP alias Kring Pajak tidak memberikan informasi peraturan perpajakan kepada masyarakat dan/atau wajib pajak berupa:
Sementara itu, layanan pemberian informasi penggunaan aplikasi elektronik yang dimaksud adalah layanan pemberian informasi yang tercantum dalam petunjuk penggunaan aplikasi elektronik dan/atau informasi yang telah tercantum dalam Sistem Informasi KLIP (SI-KLIP).
Kedua, menyampaikan informasi perpajakan. Layanan Informasi perpajakan ini meliputi: (i) edukasi perpajakan; (ii) survei perpajakan; (iii) dukungan terhadap kepatuhan wajib pajak; (iv) apresiasi terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan; dan/atau (v) layanan penyampaian informasi lainnya kepada masyarakat dan/atau wajib pajak.
Ketiga, menerima dan mengelola pengaduan. Layanan penerimaan dan pengelolaan pengaduan ini meliputi: (i) pengaduan pelayanan perpajakan; (ii) pengaduan kode etik dan/atau disiplin pegawai; dan/atau; (iii) pengaduan tindak pidana perpajakan.
Sehubungan dengan pengaduan yang masuk, KLIP DJP akan meneruskannya kepada unit kerja terkait di lingkungan DJP dan ditindaklanjuti sesuai dengan jenis pengaduan yang diterima berdasarkan ketentuan yang berlaku. Selain Instagram dan Tiktok, ada 3 saluran yang digunakan KLIP DJP, yaitu:
1. Telepon dengan nomor 1500200 yang dapat dihubungi melalui sambungan tetap atau melalui telepon seluler untuk layanan pemberian informasi umum perpajakan, penyampaian informasi perpajakan, serta penerimaan dan pengelolaan pengaduan;
2. Saluran Twitter (X) dengan akun @kring_pajak dan email dengan alamat [email protected] untuk layanan pemberian informasi umum perpajakan; dan
3. Faksimile dengan nomor (021) 5251245, email dengan alamat [email protected], dan situs pajak dengan alamat www.pajak.go.id untuk layanan penerimaan dan pengelolaan pengaduan. (dik)
