KEBIJAKAN PAJAK

DPR Soroti Penerbitan SP2DK, Begini Penjelasan Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 18 November 2025 | 09.00 WIB
DPR Soroti Penerbitan SP2DK, Begini Penjelasan Dirjen Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Wahyu Sanjaya menyoroti banyaknya surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) beberapa waktu terakhir.

Wahyu mengaku menerima keluhan dari wajib pajak yang menerima SP2DK hanya karena memanfaatkan fasilitas PPN DTP saat membeli rumah. Padahal, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menawarkan fasilitas pajak tersebut kepada masyarakat.

"Petugas pajak menerbitkan ribuan SP2DK yang mengasumsikan bahwasanya WP tidak patuh terhadap pajak. Saya tuh tidak melihat korelasinya antara apa yang dinyatakan oleh menteri keuangan dengan kenyataan di lapangan," katanya, dikutip pada Selasa (18/11/2025).

Keluhan mengenai SP2DK itu Wahyu sampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama beberapa pejabat eselon I Kemenkeu, termasuk Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Menurutnya, kebijakan DJP semestinya sejalan dengan pernyataan Purbaya.

Merespons pernyataan Wahyu, Bimo lantas menjelaskan penerbitan SP2DK menjadi salah satu bentuk pengawasan terhadap wajib pajak. Menurutnya, tujuan penerbitan SP2DK justru untuk memberikan ruang konfirmasi bagi wajib pajak.

Dia menyebut penerbitan SP2DK biasanya berdasarkan data atau informasi yang dimiliki oleh otoritas, baik dari internal, kementerian/lembaga, maupun pihak lainnya. Apabila hasil penelitian atas data dan informasi tersebut mengindikasikan diperlukannya penjelasan, DJP akan menerbitkan SP2DK.

"Ini bukan yang sering di-twist oleh wajib pajak seakan-akan kami 'memeras' seperti yang diadukan di Lapor Pak Menteri. Tidak seperti itu. Justru ini hanya permohonan klarifikasi atas informasi dan data yang kami peroleh," ujar Bimo.

Bimo menambahkan penerbitan SP2DK merupakan bentuk pengawasan dalam penerapan sistem self-assessment. Meski otoritas memberikan kepercayaan kepada wajib pajak, proses pengawasan tetap harus dilaksanakan untuk menjamin pemenuhan ketentuan perpajakan.

Menurutnya, sistem yang kini diterapkan jauh lebih baik ketimbang era terdahulu, yakni official assessment. Pada saat itu, fiskus berwenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada setiap wajib pajak.

"Kami mohon dengan sangat Bapak-Ibu pimpinan dan juga anggota Komisi XI justru bisa turut mendukung kami karena ini sebenarnya cara yang lebih manusiawi daripada sistem yang sebelumnya," imbuh Bimo. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Wisnu Sputra
baru saja
menurut saya harus nya SPD2K di berikan kepada WP yang tidak patuh...jangan WP yang sudah patuh harus dicari2 terus kesalahan nya agar memenuhi target setoran pajak