KEBIJAKAN PAJAK

DPR Soroti Penerbitan SP2DK, Begini Penjelasan Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 18 November 2025 | 09.00 WIB
DPR Soroti Penerbitan SP2DK, Begini Penjelasan Dirjen Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Wahyu Sanjaya menyoroti banyaknya surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) beberapa waktu terakhir.

Wahyu mengaku mendapat keluhan dari wajib pajak yang menerima SP2DK hanya karena memanfaatkan fasilitas PPN DTP saat membeli rumah. Padahal, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menawarkan fasilitas pajak tersebut kepada masyarakat.

"Petugas pajak menerbitkan ribuan SP2DK yang mengasumsikan bahwasanya WP tidak patuh terhadap pajak. Saya tuh tidak melihat korelasinya antara apa yang dinyatakan oleh menteri keuangan dengan kenyataan di lapangan," katanya, dikutip pada Selasa (18/11/2025).

Keluhan mengenai SP2DK itu Wahyu sampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama beberapa pejabat eselon I Kemenkeu, termasuk Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Menurutnya, kebijakan DJP semestinya sejalan dengan pernyataan Purbaya.

Merespons pernyataan Wahyu, Bimo lantas menjelaskan penerbitan SP2DK menjadi salah satu bentuk pengawasan terhadap wajib pajak. Menurutnya, tujuan penerbitan SP2DK justru untuk memberikan ruang konfirmasi bagi wajib pajak.

Dia menyebut penerbitan SP2DK biasanya berdasarkan data atau informasi yang dimiliki oleh otoritas, baik dari internal, kementerian/lembaga, maupun pihak lainnya. Apabila hasil penelitian atas data dan informasi tersebut mengindikasikan diperlukannya penjelasan, DJP akan menerbitkan SP2DK.

"Ini bukan yang sering di-twist oleh wajib pajak seakan-akan kami 'memeras' seperti yang diadukan di Lapor Pak Menteri. Tidak seperti itu. Justru ini hanya permohonan klarifikasi atas informasi dan data yang kami peroleh," ujar Bimo.

Bimo menambahkan penerbitan SP2DK merupakan bentuk pengawasan dalam penerapan sistem self-assessment. Meski otoritas memberikan kepercayaan kepada wajib pajak, proses pengawasan tetap harus dilaksanakan untuk menjamin pemenuhan ketentuan perpajakan.

Menurutnya, sistem yang kini diterapkan jauh lebih baik ketimbang era terdahulu, yakni official assessment. Pada saat itu, fiskus berwenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada setiap wajib pajak.

"Kami mohon dengan sangat Bapak-Ibu pimpinan dan juga anggota Komisi XI justru bisa turut mendukung kami karena ini sebenarnya cara yang lebih manusiawi daripada sistem yang sebelumnya," imbuh Bimo. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
mochammad ferdiansyah
baru saja
Maaf nih mas bimo, sepertinya laporan ke meja anda dan kenyataan disparitasnya jauh berbeda SP2DK tidak selalu atas data, yg terjadi tanpa data dan malah meminta2 data, ini pelanggaran atas azas self assessment. Dari data itu analisa ar menuduh banyak hal dan meminta2 storan (ngemis) dengan ancaman pemeriksaan, itu yang terjadi Solusinya batasi sp2dk atas data konkret, bukan asumsi atau analisa subjektif AR, yang endingnya klo tidak disetor tidak bisa closing meskipun asumsi atau analisanya dapat dipatahkan Buka mata buka telinga mas bimo ya,jangan abs dari anak buah saja, di akherat mas bimo menanggung semua harta wp yang diambil tanpa hak
user-comment-photo-profile
Pejuang Cinta
baru saja
OFFICIAL ASSESSMENT ARTINYA MEMANG SELAMA INI MEREKA SEENAKNYA MENETAPKAN PAJAK BERAPA YANG HARUS DIBAYAR WP DASAR OKNUM SIALAN... UDAH BEGITU MEREKA PERAS WP JADINYA BAYAR LEBIH DALAM CASH. UANG GAK HALAL BRO, SEMOGA 7 TURUNAN KENA KALIAN OKNUM2 PAJAK
user-comment-photo-profile
Setyo budi
baru saja
Seperti menembak di kebun binatang....
user-comment-photo-profile
Cilik
baru saja
Betul
user-comment-photo-profile
Henz Xaverius
baru saja
kenyataan di lapangan, SP2DK untuk mengejar target setoran pajak yang ditentukan di setiap KPP.. awalnya emang klarifikasi, tapi setelah dijawab klarifikasi dengan data yang benar..AR minta setoran tambahan. Entah dimainin dari korfis positif, stock bahkan penjualan untuk menimbulkan kurang bayar kembali ketika pembetulan..
user-comment-photo-profile
Wisnu Sputra
baru saja
menurut saya harus nya SPD2K di berikan kepada WP yang tidak patuh...jangan WP yang sudah patuh harus dicari2 terus kesalahan nya agar memenuhi target setoran pajak