TIPS PAJAK

Cara Mengaktifkan Fitur Portal Layanan di DJP Online

Redaksi DDTCNews
Jumat, 28 Januari 2022 | 15.30 WIB
Cara Mengaktifkan Fitur Portal Layanan di DJP Online

UNTUK memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, Ditjen Pajak (DJP) terus menambah fitur-fitur pelayanan baru di aplikasi DJP Online. Salah satu fitur baru tersebut adalah Portal Layanan.

Fitur Portal Layanan merupakan portal khusus bagi wajib pajak untuk mendapatkan layanan online secara mandiri. Nanti, fitur tersebut akan menjadi wadah konsolidasi seluruh pelayanan administrasi perpajakan.

Saat ini, jumlah layanan administrasi yang tersedia dalam Portal Layanan tersebut baru sebanyak lima jenis layanan. Pertama, pemberitahuan kembali pemusatan pajak pertambahan nilai (PPN). Kedua, pemberitahuan pemusatan PPN.

Ketiga, penambahan dan pengurangan tempat yang dipusatkan. Keempat, permohonan pencabutan pemusatan PPN. Kelima, perubahan tempat pemusatan PPN. Wajib pajak juga bisa melihat riwayat dari masing-masing layanan tersebut.

Untuk dapat mengakses Portal Layanan di DJP Online tersebut, wajib pajak harus terlebih dahulu mengaktifkan fitur tersebut terlebih dahulu. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara mengaktifkan Portal Layanan.

Mula-mula, silakan kunjungi laman DJP Online. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Setelah itu, klik Login. Pada menu utama DJP Online, pilih menu Profil. Setelah itu, klik Aktivasi Fitur.

Kemudian, centang fitur Portal Layanan. Jika sudah, klik Ubah Fitur Layanan. Jika sudah, nanti Anda diarahkan untuk melakukan log in DJP Online kembali. Silakan masukkan nomor NPWP, password, dan kode keamanan.

Pada menu utama DJP Online, pilih menu Layanan. Silakan scroll ke kanan saat memilih fitur-fitur layanan. Nanti, Anda akan melihat kolom Portal Layanan. Dalam halaman Portal Layanan, terdapat lima jenis layanan yang bisa digunakan wajib pajak. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.