TIPS PERPAJAKAN

Cara Pelaporan Pemungutan dan Penyetoran Bea Meterai ke DJP

Redaksi DDTCNews
Senin, 15 November 2021 | 12.00 WIB
Cara Pelaporan Pemungutan dan Penyetoran Bea Meterai ke DJP

PEJABAT pemungut bea meterai merupakan pihak yang wajib memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang. Setelah itu, pejabat bersangkutan harus menyetorkan bea meterai tersebut ke kas negara.

Meski demikian, tugas pemungut bea meterai belum selesai. Selanjutnya, pemungut bea meterai wajib untuk melakukan pelaporan pemungutan dan penyetoran bea meterai tersebut kepada Ditjen Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 151/2021.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai oleh pemungut bea meterai kepada Ditjen Pajak (DJP). Simak, “Cara Pemungutan Bea Meterai atas Dokumen Tertentu dari Pihak Terutang”.

Untuk diperhatikan, pelaporan pemungutan dan penyetoran bea meterai oleh pemungut bea meterai dilakukan dengan menyampaikan SPT Masa Bea Meterai ke kantor DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Contoh format SPT Masa Bea Meterai dapat dilihat dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK 151/2021. Simak juga, “Tata Cara Penyetoran Bea Meterai oleh Pemungut ke Kas Negara”.

SPT Masa Bea Meterai tersebut berbentuk elektronik dan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang disediakan oleh DJP. Atas penyampaian SPT Masa Bea Meterai, DJP akan memberikan bukti penerimaan elektronik.

Dalam hal pada suatu masa pajak, tidak terdapat dokumen yang wajib dipungut bea meterai maka pelaporan tetap dilakukan. Lalu, apabila pembubuhan meterai elektronik tak memungkinkan untuk dilakukan, SPT Masa Bea Meterai dilampiri dengan daftar dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) PMK 151/2021.

Lebih lanjut, apabila batas akhir penyetoran dan pelaporan merupakan hari libur maka penyetoran dan pelaporan dapat dilakukan paling lama pada hari kerja berikutnya.

Hari libur yang dimaksud merupakan hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang ditetapkan sebagai hari libur untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau hari yang ditetapkan untuk cuti bersama secara nasional. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.