TIPS PERPAJAKAN

Cara Melaporkan Persediaan Barang Kena Cukai secara Online

Redaksi DDTCNews
Rabu, 03 November 2021 | 16.30 WIB
Cara Melaporkan Persediaan Barang Kena Cukai secara Online

SAAT ini, Pengusaha Barang Kena Cukai (PBKC) dapat melakukan pelaporan barang kena cukai secara online. Hal ini sebagai upaya Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam memudahkan wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Pada artikel sebelumnya telah diuraikan mengenai cara daftar portal pengguna jasa dan cara daftar cukai online. Selanjutnya, pada artikel ini akan dibahas mengenai cara menyusun laporan persediaan barang kena cukai (LACK-11) secara online.

Jika sudah memiliki akun portal pengguna jasa dan cukai online, pengusaha barang kena cukai dapat langsung melakukan pelaporan persediaan barang kena cukai (BKC) secara online. Kali ini, pelaporan cukai diperuntukkan untuk pengusaha minuman beralkohol.

Mula-mula, silakan Log In terlebih dahulu di portal pengguna jasa dan cukai online pada laman customer.beacukai.go.id. Selanjutnya, klik menu Cukai Online. Kemudian akan muncul layar Eksis Online, yang akan memuat identitas diri Anda.

Setelah itu, isi merk terlebih dahulu dengan mengklik menu CK-6. Jika sudah, akan muncul notifikasi. Dari notifikasi tersebut, silakan untuk memilih submenu Rekam Merk CK-6. Submenu ini bertujuan untuk memasukan persediaan minuman apa saja yang Anda jual dan miliki.

Selanjutnya, akan muncul tampilan Daftar Merk CK-4, yang merupakan daftar merk minuman yang terdaftar di DJBC. Nanti, Anda diminta mengisi merk, jenis, golongan, kadar (%), cukai, isi (ml), dan kemasan sesuai persediaan minuman yang Anda miliki.

Apabila sudah diisi, Anda pilih menu LACK. Kemudian pilih sub menu LACK-11, dan akan muncul Daftar Dokumen LACK-11. Lalu, Anda pilih +tambah, sehingga muncul notifikasi Rekam Baru LACK-11.

Setelah itu, Anda diminta mengisi beberapa pertanyaan yang disediakan. Untuk pertanyaan terkait dengan periode, silakam isi sesuai periode pelaporan LACK-11 yang hendak dilakukan. Periode 1 adalah untuk Januari, Februari, dan Maret.

Untuk periode 2 yaitu April, Mei, dan Juni. Periode 3 adalah Juli, Agustus, dan September. Periode 4 adalah Oktober, November, dan Desember. Untuk pertanyaan soal tahun, silakan isi sesuai tahun periode yang dilaporkan.

Kemudian, pada kelompok input rincian, silakan masukan data barang kena cukai. Pada pertanyaan jenis BKC, Anda isi dengan MMEA. Untuk pertanyaan satuan BKC, silakan isi sesuai BKC Anda. Jika botol pilih kemasan, etil alkohol pilih liter, dan tembakau pilih bungkus.

Untuk pertanyaan jenis MMEA, isi dengan meng-klik logo pencarian sampai muncul notifikasi daftar merk yang sudah Anda isi sebelumnya. Lalu, klik per jenis barang dalam notifikasi tersebut dan klik Pilih. Pertanyaan lain selanjutnya akan terisi sesuai data barang yang di-klik tersebut.

Pada pertanyaan HJE, silakan diisi dengan harga jual persediaan barang kena cukai yang Anda kenakan. Untuk pertanyaan saldo, isi dengan jumlah liter/kemasan/bungkus barang yang Anda beli pertama kali.

Untuk pertanyaan pemasukan/produksi,’ isi dengan jumlah masuknya barang kena cukai selama satu periode tersebut. Lalu, untuk kolom pengeluaran, isi dengan jumlah keluarnya BKC selama satu periode tersebut.

Untuk kolom BKC musnah/rusak,’ isi dengan jumlah barang kena cukai yang rusak/musnah selama periode tersebut. Untuk kolom saldo akhir, akan terisi otomatis sesuai jawaban yang diberikan sebelumnya.

Selanjutnya untuk kolom Keterangan, silakan isi dengan kemasan botol, dalam hal barang kena cukai dikemas dalam bentuk botol. Apabila sudah yakin dengan seluruh isian tersebut, silakan klik tombol Simpan.

Silakan ulangi pengisian Input Rincian untuk merk persediaan barang kena cukai yang lain dan belum dimasukan. Jika semua sudah terisi, silakan klik Simpan Draf untuk menyimpan atau klik Kirim untuk mengirimkan laporan.

Hal yang perlu diperhatikan adalah jangan klik close (X) karena dapat menyebabkan data yang sudah diisi sebelumnya menjadi hilang. Demikian uraian cara lapor cukai online. Semoga bermanfaat. (rizki/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.