PMK 25/2025

Pindahan ke Indonesia Bawa Cerutu dan Miras, DJBC Jelaskan Aturannya

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 04 Juli 2025 | 16.00 WIB
Pindahan ke Indonesia Bawa Cerutu dan Miras, DJBC Jelaskan Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 25/2025 mengatur mengenai pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) terhadap impor barang pindahan. Meski demikian, fasilitas tersebut tidak diberikan atas impor barang pindahan berupa barang kena cukai (BKC).

Kasubdit Impor Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Chotibul Umam mengatakan BKC seperti rokok dan minuman beralkohol tidak dikategorikan sebagai barang pindahan alias masuk sebagai negative list. Oleh karena itu, atas importasinya tetap harus membayar bea masuk, PDRI, dan cukai.

"Barang kena cukai berupa minuman mengandung alkohol dan cerutu ini tidak bisa dikategorikan sebagai barang pindahan," ujarnya dalam media briefing, dikutip pada Jumat (4/7/2025).

Chotibul menjelaskan ketentuan mengenai pengenaan cukai diatur dalam UU 39/2007 tentang Cukai s.t.d.d. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pada beleid ini tidak diatur mengenai pembebasan cukai atas barang pindahan.

Sejalan dengan pengaturan tersebut, pemerintah tidak memasukkan BKC ke dalam kategori barang pindahan. Sebab, barang pindahan mengacu pada barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke Indonesia.

"Barang pindahan ini kan diberikan fasilitas pembebasan, sementara UU Cukai tidak mengatur mengenai pembebasan cukai atas barang pindahan. Nah itu yang menjadi pertimbangan sehingga [BKC] tidak dapat diperlakukan sebagai barang pindahan," kata Chotibul.

PMK 25/2025 telah mengatur 5 negative list atau barang yang tidak mendapat fasilitas impor barang pindahan. Pertama, kendaran bermotor seperti mobil dan sepeda motor. Kedua, kendaraan yang dioperasikan di air atau di udara, seperti speed boat dan pesawat udara.

Ketiga, suku cadang dan bagian dari kendaraan mobil dan motor. Keempat, barang kena cukai. Kelima, barang impor lainnya yang diimpor dalam jumlah tidak wajar sebagai barang pindahan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.