TIPS PERPAJAKAN

Cara Daftar Cukai Online Bagi Pengusaha BKC

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Oktober 2021 | 15:00 WIB
Cara Daftar Cukai Online Bagi Pengusaha BKC

DITJEN Bea dan Cukai (DJBC) terus menghadirkan berbagai layanan elektronik untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Salah satunya dengan menyediakan platform pelaporan persediaan barang kena cukai secara online (LACK-11).

Pada artikel sebelumnya telah diuraikan mengenai cara daftar portal pengguna jasa. DDTCNews kali ini akan menguraikan cara daftar cukai online sebagai salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum dapat melaporkan persediaan barang kena cukai secara online.

Jika belum memiliki akun portal pengguna jasa, Anda perlu membuat akun tersebut terlebih dahulu melalui laman web customer.beacukai.go.id. Namun, apabila Anda sudah memiliki maka dapat melanjutkan proses pendaftaran cukai online.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Mula-mula Anda melakukan Log In menggunakan akun portal pengguna jasa yang sudah dimiliki. Selanjutnya, Anda klik menu Cukai Online. Kemudian, akan muncul notifikasi Form Pengajuan Akses Aplikasi Cukai Online.

Setelah itu, silakan isi pertanyaan yang disediakan. Untuk pertanyaan soal Kode Kantor, Anda dapat mengisi kode kantor bea dan cukai yang menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Anda.

Untuk pertanyaan No. NPPBKC, silakan isi dengan nomor NPPBKC alternatif yang diberikan Kantor Bea Cukai. Setelah itu, isi tanggal penerbitan nomor NPPBKC. Hal ini dapat dilihat pada bagian tanda tangan piagam NPPBKC yang diterbitkan Kantor Bea dan Cukai.

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Kemudian untuk pertanyaan No. SKEP, isi dengan nomor SKEP sebagaimana termuat dalam piagam NPPBKC Anda. Untuk pertanyaan Tanggal, isi dengan tanggal yang tertera dalam tanda tangan SKEP di piagam NPPBKC.

Pada pertanyaan NIP SKEP, isi dengan nomor induk pegawai yaitu kepala Kantor Bea Cukai yang menerbitkan SKEP. Hal ini dapat dilihat pada piagam NPPBKC. Selanjutnya, pertanyaan Perusahaan, isi dengan nama perusahaan Anda.

Kemudian, isi alamat perusahaan Anda sebagaimana tercantum juga dalam piagam NPPBKC. Jangan lupa juga untuk mengisi nama kota tempat perusahaan Anda berada, nomor telepon, nama pemilik, dan alamat pemilik.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Apabila semua pertanyaan sudah terjawab, klik Next. Setelah itu, akan muncul notifikasi Form Isian NPPBKC yang sudah diisi untuk ditinjau terlebih dahulu. Apabila ada yang perlu diperbaiki, klik Edit, atau jika sudah sesuai klik Ajukan.

Selanjutnya akan muncul menu Download Bukti Permohonan Akses Cukai Online. Silakan, Anda unduh file tersebut, lalu cetak dan tanda tangani untuk diajukan secara langsung ke Kantor Bea Cukai tempat Anda terdaftar.

Jika Kantor Bea Cukai menyetujui permohonan akses cukai online. Anda bisa langsung mengakses Cukai Online dan melakukan pelaporan LACK-11. Demikian uraian cara daftar cukai online. Semoga bermanfaat. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara