DITJEN Pajak (DJP) saat ini terus berupa mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang lebih baik. Layanan yang biasanya harus dilakukan tatap muka langsung, kini mulai dikurangi secara bertahap.
Salah satu layanan yang kini sudah dapat diakses secara online adalah Surat Keterangan Jasa Luar Negeri (SKJLN) atau surat keterangan yang menyatakan wajib pajak melakukan pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
SKJLN merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi wajib pajak apabila ingin mendapatkan keringanan pajak berupa tidak dikenakannya PPN atau PPN dan PPnBM atas impor barang kena pajak (BKP).
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan SKJLN melalui DJP Online. Mula-mula silakan untuk mengakses DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan.
Pada menu utama DJP Online, pilih menu Layanan, dan klik Info KSWP. Apabila fitur Info KSWP tidak ditemukan, Anda harus terlebih dahulu mengaktifkan fitur tersebut. Caranya, silakan pilih menu Profil.
Dalam menu Profil, silakan klik Aktivasi Fitur Layanan. Lalu, centang kolom Info KSWP dan klik Ubah Fitur Layanan. Jika sudah, Anda akan diarahkan untuk mengakses atau login kembali DJP Online.
Selanjutnya, pilih menu Layanan dan klik kolom Info KSWP. Nanti, Anda akan melihat data profil wajib pajak. Anda juga akan melihat kolom “Profil Pemenuhan Kewajiban Saya”. Dalam kolom itu, silakan pilih SKJLN dan isi kode keamanan. Lalu klik Submit.
Jika Anda memenuhi syarat untuk mengajukan SKJLN, seluruh variabel seperti SPT Tahunan dan SPT Masa PPN akan berstatus terpenuhi. Apabila belum, Anda harus terlebih dahulu mengurus hal tersebut dahulu, lalu kembali mengajukan SKJLN.
Namun jika sudah terpenuhi, klik Isi Data SKJLN. Silakan isi data yang diminta secara lengkap dan benar seperti nama lawan transaksi, alamat lawan transaksi, jenis transaksi, dan lain sebagainya. Lalu, klik Submit. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.