DITJEN Pajak (DJP) kembali meluncurkan layanan baru dalam aplikasi DJP Online. Kali ini, DJP merilis fitur e-SKTD atau layanan bagi wajib pajak untuk memperoleh surat keterangan tidak dipungut (SKTD) secara online.
SKTD adalah surat keterangan yang menyatakan wajib pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan dan/atau pemanfaatan Jasa kena Pajak terkait alat angkutan tertentu
Ketentuan terkait dengan SKTD diatur dalam PMK No. 41/2020 yang merupakan aturan pelaksana dari Pasal 6 PP No. 50/2019. Adapun fasilitas tersebut diberikan untuk mendorong daya saing industri angkutan darat, air, dan udara.
Secara ringkas, alat angkutan tertentu yang atas impornya tidak dipungut PPN terdiri atas 7 kelompok angkutan. Angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN terdiri atas 6 kelompok. Angkutan tertentu tersebut mencakup angkutan darat, air, dan udara.
Sementara itu, jasa terkait dengan alat angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN terbagi menjadi dua kelompok, yaitu jasa yang diserahkan di dalam daerah pabean dan yang diserahkan di luar daerah pabean.
Perincian jenis angkutan dan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang mendapat fasilitas ini tercantum pada PMK 41/2020. Selain itu, PMK 41/2020 juga menyebutkan 13 pihak yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjabarkan cara mengaktivasi layanan e-SKTD di DJP Online. Mula-mula, silakan akses DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha).
Setelah itu, silakan masuk ke menu Profil. Kemudian, klik Aktivasi Fitur Layanan. Lalu, silakan centang e-SKTD. Setelah itu, klik Ubah Fitur Layanan. Bila berhasil, Anda akan menerima notifikasi Sukses.
Setelah itu, silakan melakukan Login kembali. Pada menu dashboard, pilih Layanan. Nanti, di sebelah kanan, Anda akan melihat menu e-SKTD. Selamat, Anda kini sudah bisa menggunakan e-SKTD di DJP Online. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.