TIPS PAJAK

Cara Membuat Kode Billing PPN Masa Lewat e-Billing DJP

Ringkang Gumiwang
Jumat, 27 November 2020 | 16.30 WIB
Cara Membuat Kode Billing PPN Masa Lewat e-Billing DJP

MEMBUAT kode billing merupakan salah satu bagian dari rangkaian yang harus dilalui wajib pajak saat membayar pajak. Cara membuatnya pun mudah dan cepat karena dapat dilakukan secara online atau melalui DJP Online.

Meski mudah dan cepat, membuat kode billing juga memerlukan ketelitian saat mengisi informasi atau data yang diminta. Apabila terjadi kesalahan pencatatan dalam kode billing, mau tidak mau Anda akan diwajibkan untuk melakukan pembetulan, tentunya akan memakan waktu.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat kode billing pajak pertambahan nilai (PPN) Masa. Mula-mula, silakan akses DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan.

Pada tampilan menu dashboard DJP Online, silakan pilih menu Bayar. Lalu klik e-billing. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik. Untuk NPWP, nama dan alamat akan otomatis terisi.

Selanjutnya, silakan pilih jenis pajak dengan kode 411211 atau PPN Dalam Negeri. Lalu untuk jenis setorannya, pilih kode 100 atau PPN Masa. Setelah itu, silakan mengisi masa pajak, tahun pajak, dan nilai setoran PPN.

Pastikan, Anda mengecek kembali data yang telah Anda isi. Jika sudah yakin, klik Buat Kode Billing. Isi kode keamanan dan klik Submit. Jika sudah, Anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Untuk mencetak surat setoran tersebut, silakan klik Cetak.

Lantas, bagaimana jika saat pengisian data kode billing wajib pajak melakukan kekeliruan? Apabila melakukan kekeliruan, Anda harus melakukan pembetulan dengan cara mengajukan pemindahbukuan (Pbk).

Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai atau seharusnya. Untuk mendapatkan layanan pemindahbukuan, wajib pajak harus mengajukan surat permohonan.

Untuk melakukan pemindahbukuan, Anda diharuskan mengajukan formulir permohonan Pbk. Selain itu, siapkan bukti setoran pajak asli untuk nantinya dilampirkan. Untuk lebih jelas, silakan simak “Cara Mengajukan Pemindahbukuan Karena Salah Masa Pajak”. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.