SEWINDU DDTCNEWS
TIPS NPWP

Cara Menggabung NPWP Istri Poligami?

Ringkang Gumiwang
Rabu, 12 Februari 2020 | 19.14 WIB
Cara Menggabung NPWP Istri Poligami?

Ilustrasi

“Pak, kalau punya dua istri, apa keduanya bisa digabung dengan NPWP suami?”

BEGITULAH pertanyaan yang diajukan salah satu pembaca. Meski membuat memicingkan mata, pertanyaan itu tidak salah. Dalam praktik, memiliki lebih dari satu istri atau poligami (poligini) lazim dilakukan. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga mengakomodasi praktik tersebut.

Poligami dalam dunia pajak juga tidak asing. Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Prima Bhakti, sewaktu masih sebagai Kepala Subdirektorat Bidang Perjanjian dan Perpajakan Internasional, pernah mengklaim poligami menjadi salah satu faktor dalam menetapkan kebijakan, seperti dalam tax treaty.

Dalam penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), Ditjen Pajak memakai empat pertimbangan, yaitu domisili permanen (permanent home), kedekatan hubungan pendapatan (closer vital interest), kewarganegaraan (citizenship) dan frekuensi keberadaan (habitual abode).

Habitual abode dilihat di mana wajib pajak paling sering menghabiskan harinya. Misal, wajib pajak punya istri dua, dilihat lebih sering di mana wajib pajak berada. Cuma pajak yang memperhitungkan sampai ke poligami,” kata Astera seperti dilansir www.inilah.com.

Kembali ke pertanyaan awal. Apakah suami yang memiliki dua istri atau lebih, maka Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masing-masing istrinya bisa ikut bergabung dengan NPWP suami? Jawabannya tidak. Suami hanya bisa memasukkan NPWP seorang istri, bukan lebih dari satu istri.

Anda mungkin akan berkata UU PPh tidak adil, tidak menempatkan istri-istri dengan satu suami sebagai satu kesatuan. Tapi memang, prinsip keluarga dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) adalah keluarga monogami. Artinya, terdiri atas seorang suami, seorang istri, dan 3 orang tanggungan.

Karena itu, hanya seorang istri yang NPWP-nya boleh digabung dengan NPWP suami. Istri yang lain terpaksa harus berbeda NPWP, dan melaporkan pajaknya tanpa mendapatkan manfaat seperti yang dirasakan istri yang NPWP-nya bergabung dengan NPWP suami.

Pasal 7 ayat 1 c UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh menyatakan: “Rp15.840.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)”

UU PPh tersebut tidak mengatur tambahan pengurang pajak untuk istri kedua, dan seterusnya. Ditjen Pajak juga tidak mengeluarkan Surat Keterangan Fiskal Poligami, misalnya untuk keperluan menikah lagi. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) di UU PPh juga dibatasi dengan seorang istri (K1).

Beban Pajak Berat
SELAIN itu, poligami juga berpotensi membuat pembayaran pajak keluarga lebih besar dari biasanya. Pasalnya, suami hanya bisa mengklaim PTKP untuk seorang istri yang bekerja. Peluang ini bisa terjadi jika suami memiliki dua istri yang kedua-duanya punya penghasilan dari wirausaha.

Misalnya, wajib pajak A memiliki dua istri dan 2 tanggungan. Dua istri itu masing-masing memiliki usaha salon kecantikan. Penghasilan neto kedua istri itu masing-masing Rp100 juta. Sementara itu, penghasilan suami Rp100 juta. Totalnya, penghasilan neto gabungan suami dan dua istri Rp300 juta.

Mengingat UU PPh hanya mengenal seorang istri, total PTKP mereka Rp121,5 juta (Rp54 juta+Rp54 juta+4,5 juta+Rp4,5 juta+Rp4,5 juta), bukan Rp175,5 juta. Tanpa tambahan PTKP atau pengurang pajak dari istri kedua, penghasilan kena pajak (PKP)-nya Rp178,5 juta (Rp300 juta-Rp121,5 juta).

Setelah dikalikan dengan tarif PPh, PPh gabungan mereka Rp21,75 juta. Kondisinya berbeda jika suami bisa mengklaim PTKP istri kedua. Kalau misalnya itu terjadi, nilai PKP mereka bisa Rp124,5 juta (Rp300 juta-Rp175,5 juta). Setelah dikalikan dengan tarif PPh, nilai PPh gabungan mereka hanya Rp13,6 juta.

Dari perhitungan di atas, bisa disimpulkan praktik poligami atau memiliki lebih dari satu istri akan memberikan beban pajak lebih besar bagi suami. Kecuali jika kemudian UU PPh direvisi, dan pasal poligami pajak ini diakomodasi. Omong-omong, Anda mau poligami? (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.