KEBIJAKAN PAJAK

No Tax for Knowledge, Forum Pemred Minta Insentif Pajak untuk Media

Muhamad Wildan
Senin, 17 November 2025 | 09.30 WIB
No Tax for Knowledge, Forum Pemred Minta Insentif Pajak untuk Media
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia mendorong pemerintah untuk memberikan insentif pajak bagi perusahaan media massa.

Ketua Forum Pemred Indonesia Retno Pinasti mengatakan insentif pajak perlu diberikan kepada perusahaan media yang terverifikasi oleh Dewan Pers. Insentif perlu diberikan mengingat media massa turut serta dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dan menyebarluaskan informasi yang benar.

"Salah satu inisiatif yang kita dorong adalah no tax for knowledge. Untuk institusi jurnalistik yang bagus, terverifikasi, dan memberikan informasi yang benar, kalau bisa dikurangi pajaknya supaya kita semua sustain," ujar Retno, dikutip pada Senin (17/11/2025).

Retno mengatakan media massa telah hadir memberikan informasi yang benar kepada masyarakat, salah satunya ketika terjadinya kerusuhan di Jakarta pada akhir Agustus hingga awal September 2025.

"Media mainstream berperan sangat besar meluruskan informasi yang enggak karu-karuan. Oleh karena itu, kita sama-sama kampanyekan jurnalisme berkualitas, kita lawan hoaks, serta kita perjuangkan kesinambungan dan sustainability media yang terverifikasi dan berintegritas," ujar Retno.

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia tidak memiliki insentif pajak khusus yang secara spesifik menyasar wajib pajak industri media massa.

Meski demikian, pemerintah pernah memberikan insentif khusus untuk wajib pajak media cetak pada masa pandemi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 125/2020. Melalui PMK dimaksud, pemerintah memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas impor dan/atau penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah pada tahun anggaran 2020.

Fasilitas ini diberikan kepada perusahaan pers, yakni badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers berupa perusahaan media cetak yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi berupa penerbitan surat kabar, jurnal, buletin, dan majalah. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.