JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengeklaim pelayanan administrasi perpajakan melalui coretax system kini relatif lebih stabil, baik dari sisi latensi atau waktu respons sistem maupun throughput atau jumlah transaksi per menit yang diproses oleh sistem.
Bimo menjelaskan latensi dan throughput yang stabil menandakan kapasitas coretax berkembang menjadi lebih baik dan memadai. Hal ini tecermin dari penerbitan bukti potong (bupot) dan faktur pajak yang makin cepat.
"Penerbitan bukti potong sudah makin stabil, jadi di atas 100% dibanding tahun lalu. Adapun penerbitan faktur pajak rata-rata sudah makin stabil untuk bupot PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat (2) final, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23," paparnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Senin (24/11/2025).
Bimo menyampaikan DJP telah menerbitkan 336,83 juta bupot sepanjang Januari-November 2025. Angka ini setara 107,3% dari penerbitan bupot pada tahun lalu yang sebanyak 313,98 juta bupot.
Bertambahnya jumlah bupot yang diterbitkan karena throughput dan latensi coretax cenderung membaik. Pada November 2025, throughput penerbitan bupot ini sudah mencapai 3.327 transaksi per menit, sedangkan waktu latensinya hanya 1,2 detik.
Selain itu, DJP telah menerbitkan sebanyak 672,81 juta faktur pajak. Jumlah faktur pajak yang diselesaikan melalui coretax ini masih 99,9%, mendekati jumlah yang diterbitkan tahun lalu sebanyak 673,67 juta faktur.
Berdasarkan asesmen DJP, throughput penerbitan faktur pajak melalui coretax mencapai 7.712 transaksi per menit, dan waktu latensinya 0,38 detik pada November 2025.
Secara keseluruhan, Bimo menyampaikan otoritas pajak terus melakukan penguatan dan penyempurnaan coretax. Dia melaporkan puncak throughput terjadi pada Juli dan September-Oktober, tergantung jenis modul dalam coretax.
Dia juga mengatakan latensi atau waktu tunggu respons sistem makin rendah. Seiring dengan makin rendah latensinya, maka makin cepat pula coretax bekerja sehingga para penggunanya lebih nyaman menggunakan dan mengakses coretax. (dik)
