BALIKPAPAN, DDTCNews - Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur mengeklaim akan kembali menyelenggarakan berbagai program stimulus pajak daerah pada 2026 mendatang guna meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Idham meyakini langkah yang diambil pemkot tersebut bisa mengoptimalkan penerimaan daerah dan memberikan kepastian bagi wajib pajak.
"Komitmennya sama seperti tahun ini. Diskon, insentif dan stimulus tetap diberikan pada 2026," katanya, dikutip pada Kamis (20/11/2025).
Idham menyampaikan kebijakan insentif pajak pada 2026 akan berbeda dengan tahun ini. Hal itu dikarenakan pemkot akan menghimpun data wajib pajak, barulah melakukan sejumlah penyesuaian teknis.
Menurutnya, teknis pemberian insentif dapat berubah di antaranya karena ada pembaruan data dan kebijakan baru. Dia pun menegaskan pengumuman resmi mengenai kebijakan insentif pajak akan disampaikan tahun depan.
"Kemungkinan masih ada [kebijakan insentif tahun depan], dan seperti biasa akan kami umumkan secara resmi," tuturnya.
BPPDRD, lanjut Idham juga sedang menyusun target penerimaan pajak daerah beserta langkah strategis untuk mencapainya. Berdasarkan proyeksi sementara, target penerimaan pajak daerah Kota Balikpapan dipatok Rp1,1 triliun pada 2026.
Namun demikian, dia menegaskan bahwa angka tersebut belum final dan masih harus dibahas dengan para stakeholder. Nanti, realisasi penerimaan pajak 2025 turut menjadi acuan untuk menentukan target 2026.
"Target ini masih bersifat sementara, dan kami tetap memantau realisasi tahun berjalan sebelum angka finalnya ditetapkan," ujarnya seperti dilansir inibalikpapan.com. (rig)
