PEMBUKUAN tidak hanya penting untuk kegiatan komersial, tetapi juga menjadi elemen krusial dalam penghitungan pajak. Hal ini lantaran pembukuan menjadi dasar penyusunan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi yang diperlukan untuk menghitung besarnya pajak terutang.
Dari sisi pajak, pembukuan harus diselenggarakan sesuai dengan ketentuan. Ketentuan yang harus dipenuhi salah satunya adalah pembukuan diselenggarakan secara konsisten dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Simak Apa Itu Stelsel Akrual dan Stelsel Kas?
Secara ringkas, stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya yang mengakui penghasilan pada waktu diperoleh dan mengakui biaya pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai.
Sementara itu, stelsel kas merupakan suatu metode penghitungan yang didasarkan pada transaksi secara tunai. Menurut stelsel kas, penghasilan baru diakui sebagai penghasilan apabila telah diterima secara tunai dalam suatu tahun pajak.
Selanjutnya, biaya baru diakui sebagai biaya apabila benar-benar telah dibayar secara tunai dalam suatu tahun pajak. Simak Aturan Pembukuan dengan Stelsel Kas untuk Tujuan Perpajakan Diperbarui
Namun, untuk kepentingan pajak, tidak sembarang pihak bisa menggunakan stelsel kas. Adapun pembukuan dengan stelsel kas hanya dapat diselenggarakan wajib pajak tertentu. Merujuk Pasal 456 ayat (2) PMK 81/2024, wajib pajak tertentu yang dimaksud harus memenuhi 2 persyaratan:
Merujuk Pasal 458 ayat (1( PMK 81/2024, wajib pajak yang diperkenankan menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas harus menyampaikan pemberitahuan. Pemberitahuan untuk dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas itu harus disampaikan setiap tahun pajak maksimal:
Seiring dengan berlakunya coretax, pemberitahuan untuk dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas kini disampaikan via coretax. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas tata cara menyampaikan pemberitahuan penggunaan stelsel kas via coretax.
Mula-mula buka coretax dan login ke akun Coretax DJP Anda melaluI laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Apabila Anda mewakili wajib pajak lain maka jangan lupa lakukan impersonate dari akun utama ke akun wajib pajak yang Anda wakili.
Selanjutnya, klik modul Layanan Wajib Pajak dan pilih menu Layanan Administrasi serta submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Pada login PIC impersonate, sistem akan memunculkan search bar nomor penunjukkan. Pada search bar nomor penunjukkan tersebut, klik ikon kaca pembesar dan pilih nomor penunjukkan yang sesuai.
Berikutnya, ketik ‘stelsel kas’ pada search bar Jenis Pelayanan Wajib Pajak atau scroll ke bawah dan pilih kode “AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas”. Berikutnya, pilih Kategori Sub-Layanan “AS.04-02 LA.04-02 Pemberitahuan Pembukuan Stelsel Kas” dan klik Simpan.
Apabila nomor kasus telah terbentuk, klik Alur Kasus yang ada pada sisi kiri layar. Sistem akan menampilkan halaman Perutean Kasus yang berisi formulir “Pemberitahuan Penyelenggaraan Pembukuan dengan Stelsel Kas untuk Tujuan Perpajakan”.
Formulir tersebut terdiri atas 6 bagian, yaitu: (i) informasi umum; (ii) informasi pemberitahuan; (iii) pernyataan wajib pajak; (iv) pemenuhan persyaratan umum; (v) status kepatuhan wajib pajak; (vi) dokumen keluar.
Pada bagian informasi umum, seluruh kolom akan terisi otomatis dan tidak bisa disunting. Pada bagian informasi pemberitahuan, mayoritas kolom telah terisi otomatis. Adapun Anda cukup mengisi kolom tahun pajak, peredaran bruto, dan kabupaten/kota. Ketiga kolom tersebut bertanda bintang sehingga wajib diisi.
Pada bagian pernyataan wajib pajak, centang checkbox pernyataan “Dengan ini, saya menyatakan: a. berhak menyelenggarakan pembukuan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah; dan b. seluruh peredaran bruto dari setiap jenis dan/atau tempat usaha dan/ atau pekerjaan bebas tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada Tahun Pajak sebelumnya.”
Pada bagian pemenuhan persyaratan umum, sistem akan otomatis mengecek apakah anda memenuhi persyaratan atau tidak. Setidaknya ada 3 poin yang akan divalidasi, yaitu jenis wajib pajak (orang pribadi/badan), metode pembukuan, dan jangka waktu penyampaian pemberitahuan. Setelah seluruh bagian terisi, klik Simpan.
Pada bagian status kepatuhan wajib pajak, sistem di antaranya akan otomatis memvalidasi apakah Anda termasuk wajib pajak dengan status aktif. Anda juga dapat menekan tombol refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan apabila status kepatuhan yang muncul tidak sesuai.
Gulir halaman ke bagian dokumen keluar. Pada bagian tersebut, klik tombol Create PDF dan lengkapi informasi yang diminta. Apabila semua kolom terutama yang bertanda bintang telah terisi, klik Simpan.
Apabila berhasil dokumen PDF “Pemberitahuan Penyelenggaraan Pembukuan dengan Stelsel Kas untuk Tujuan Perpajakan” akan terbentuk. Anda juga bisa mengunduh atau melihat dokumen tersebut.
Berikutnya, tanda tangani formulir “Pemberitahuan Penyelenggaraan Pembukuan dengan Stelsel Kas untuk Tujuan Perpajakan” dengan tanda tangan digital Anda, lalu klik Simpan. Apabila tanda tangan berhasil, klik Submit.
Apabila berhasil, sistem idealnya akan otomatis menerbitkan dokumen "Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)" dan "Surat Keterangan Penyelenggaraan Pembukuan dengan Stelsel Kas untuk Tujuan Perpajakan". Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
