TIPS PAJAK

Cara Ubah Alamat Utama secara Mandiri Via Coretax DJP

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 28 Agustus 2025 | 12.00 WIB
Cara Ubah Alamat Utama secara Mandiri Via Coretax DJP

SEMENJAK berlakunya coretax system, Ditjen Pajak (DJP) memberikan kemudahan untuk wajib pajak melakukan perubahan data. Kini, perubahan data wajib pajak juga dapat dilakukan secara omnichannel, termasuk melalui coretax.

Perubahan data yang dapat dilakukan melalui coretax di antaranya adalah alamat utama wajib pajak. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas tata cara mengubah alamat utama wajib pajak melalui coretax.

Mula-mula buka Coretax DJP melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan login ke akun Coretax DJP. Pada halaman muka Coretax, klik Portal Saya, pilih menu Perubahan Data dan submenu Perubahan Alamat Utama.

Anda akan diarahkan ke halaman Perubahan Alamat Utama. Halaman tersebut terdiri atas 7 bagian yang berisi kolom-kolom informasi wajib pajak. Pertama, bagian Manajemen Kasus. Pada bagian ini data akan terisi secara otomatis.

Kedua, bagian Kuasa Wajib Pajak. Apabila Anda mengisi data sebagai kuasa dari wajib pajak maka silakan klik Kotak Centang (check box). Lalu, klik ikon Kaca Pembesar untuk mencari data kuasa wajib pajak. Namun, apabila Anda mengisi data sebagai diri sendiri maka bisa langsung melewati bagian ini.

Ketiga, bagian Identitas Wajib Pajak. Pada bagian ini data akan terisi secara otomatis. Keempat, bagian Alamat Utama Saat Ini. Pada bagian ini akan terlihat alamat yang sudah terdaftar dan digunakan sebagai korespondensi kepada wajib pajak.

Kelima, bagian Alamat Utama Baru. Pada bagian ini, Anda dapat mengisi alamat utama yang baru sesuai dengan kondisi terbaru. Informasi yang perlu Anda isi meliputi: detail alamat baru; RT baru; RW baru; provinsi baru; kabupaten/kota baru; kecamatan baru; desa/kelurahan baru; kode area baru; data geometrik baru; serta tanggal.

Ada pula kolom Lokasi Baru disewa?. Anda dapat meng-klik check box pada kolom tersebut apabila lokasi baru adalah sewaan. Apabila Anda mencentang check box tersebut, sistem akan memuncul kolom untuk mengisi nama pemberi sewa dan data lain yang harus dilengkapi.

Keenam, bagian Dokumen yang Diperlukan. Pada bagian ini Anda dapat mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan. Ketujuh, bagian Pernyataan Wajib Pajak. Pada bagian ini silakan klik check box pada pernyataan wajib pajak.

Pastikan seluruh kolom, terutama bertanda Bintang, telah terisi. Lalu, tekan tombol Simpan untuk mengirimkan permohonan perubahan data alamat utama. Apabila berhasil, sistem akan memunculkan notifikasi bahwa permohonan berhasil terkirim untuk diteliti oleh petugas.

Terdapat pula menu Unduh Bukti Tanda Terima untuk mengunduh bukti tanda terima pengajuan permohonan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.