PROFIL PERPAJAKAN HONGARIA

Tarif PPN Negara Ini Masuk Kategori Tertinggi di Dunia

Redaksi DDTCNews
Senin, 19 Juni 2017 | 15.47 WIB
Tarif PPN Negara Ini Masuk Kategori Tertinggi di Dunia

HONGARIA adalah salah satu dari negara era komunis pertama yang menentang rezim Soviet selama Perang Dingin, khususnya Revolusi Hongaria tahun 1956. Dalam bahasa setempat, negara ini dikenal sebagai Magyarország yang berarti daerah Magyar.

Hongaria mendapatkan hampir sepertiga dari semua investasi asing langsung yang mengalir ke Eropa Tengah. Perekonomian negara ini ditopang oleh sektor swasta yang mewakili lebih dari 80% dari pendapatan domestik bruto (PDB).

Sistem Perpajakan

Mulai 1 Januari 2017, Pemerintah Hongaria memutuskan untuk memangkas tarif pajak peghasilan (PPh) badan menjadi 9%. Hal ini membuat negara Hongaria ditetapkan sebagai negara dengan tarif PPh badan yang terendah se-Uni Eropa.

Adapun untuk pajak penghasilan orang pribadi, otoritas pajak Hongaria yang bernama National Tax and Customs Office memberlakukan tarif flat 15% atas penghasilan orang pribadi.

Hongaria tidak mengenakan withholding tax atau pajak atas dividen, bunga dan royalti untuk badan, namun withholding tax yang dibayarkan orang pribadi akan dikenakan pajak dengan tarif yang sama sebesar 15% atas dividen, bunga dan royalti.

Hongaria memiliki tarif standar pajak pertambahan nilai (PPN) tertinggi di dunia, yakni 27%. Penurunan tarif PPN menjadi 18% diberikan untuk layanan internet, restoran dan produk katering, produk susu dan roti, serta hotel. Adapun penurunan tarif PPN menjadi 5% diberlakukan untuk sebagian besar obat-obatan dan beberapa produk makanan.

Terkait dengan pajak internasional, Hongaria telah memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda dengan 80 negara di dunia, termasuk Indonesia.

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Republik Parlementer
PDB Nominal US$125,67 miliar  (2016)
Pertumbuhan ekonomi 2% (2016)
Populasi 9,81 juta jiwa (2016)
Tax Ratio 39,3% (2015)
Otoritas Pajak National Tax and Customs Office
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 9%
Tarif PPh Orang Pribadi 15%
Tarif PPN 27%
Tarif pajak dividen -
Tarif pajak royalti -
Tarif pajak bunga -
Tax Treaty 80 negara

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.