WAJIB pajak, bisa jadi termasuk perusahaan Anda, perlu mengecek kesiapan dalam menghadapi implementasi pajak minimum global (global minimum tax/GMT). Apalagi, implementasi pengenaan GMT di Indonesia telah memasuki babak baru.
Babak baru tersebut ditandai dengan pemberian status qualified atas penerapan income inclusion rule (IIR) dan domestic minimum top-up tax (DMTT) berdasarkan pada PMK 136/2024. Sesuai dengan PMK 136/2024, GMT dikenakan berdasarkan IIR, DMTT, dan/atau undertaxed payment rule (UTPR).
Bagaimana kaitan ketiganya? Sederhananya, yurisdiksi sumber berhak mengenakan pajak tambahan (top-up tax) berdasarkan pada DMTT jika laba entitas konstituen perusahaan multinasional di yurisdiksi tersebut menanggung pajak dengan tarif efektif kurang dari 15%.
Nah, bila yurisdiksi sumber tidak memberlakukan DMTT, yurisdiksi entitas induk utama berhak mengenakan pajak tambahan berdasarkan pada IIR atas laba yang kurang dipajaki oleh yurisdiksi sumber. Sesuai PMK 136/2024, ketentuan IIR dan DMTT diterapkan mulai 1 Januari 2025.
Satu lagi, bila yurisdiksi sumber tidak menerapkan DMTT dan entitas induk utama tidak mengenakan IIR, yurisdiksi lain dapat mengenakan pajak tambahan dengan pembatalan pembebanan biaya atau penyesuaian yang setara lewat UTPR. Adapun UTPR akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2026.
Bila tercakup pada tahun ini, entitas konstituen wajib membayar pajak tambahan pada 2026 dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) paling lambat pada 30 Juni 2027. Saat ini, otoritas tengah menyiapkan peraturan yang memuat mekanisme pengadministrasian GMT.
Adapun entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional tercakup dalam ketentuan GMT apabila grup memiliki omzet tahunan minimal EUR750 juta per tahun setidaknya dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan GMT.
Sebagai informasi kembali, penerapan GMT bersifat common approach. Artinya, menerapkan atau tidak, Indonesia pada akhirnya juga akan terdampak pengenaan GMT. Jika tidak menerapkan, pajaknya akan diambil oleh negara lain. Oleh karena itu, persiapan perlu untuk dilakukan sedari sekarang.
Terlebih, amendemen Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 212 memasukkan reformasi pajak internasional ketentuan model Pilar 2 yang merujuk amendemen International Accounting Standard (IAS) 12. Artinya, ada kewajiban pengungkapan terkait dengan GMT dalam laporan keuangan.
Pengungkapan itu salah satunya terkait pernyataan perusahaan masuk atau tidaknya dalam cakupan pengenaan GMT. Terkait dengan spektrum cakupan, otoritas sebelumnya pernah mengatakan ada sekitar 5.000 entitas konstituen yang tercakup. Bagaimana dengan perusahaan Anda?
Sebagai panduan awal, DDTC telah merilis booklet bertajuk Global Minimum Tax: Implication for Indonesian Taxpayers. Selain itu, untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak, DDTC juga aktif menyajikan berbagai bentuk artikel, termasuk berita, lewat platform DDTCNews.
DDTC juga telah menerbitkan buku Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Edisi Kedua. Buku ini sebagai referensi utama siapa saja yang ingin memahami dan menguasai pajak internasional yang menjadi fondasi awal untuk menyelami kompleksitas penerapan pajak minimum global.
Selain itu, DDTC juga beberapa kali telah melakukan beberapa kali capacity building, baik dalam bentuk seminar untuk publik, strategic dialogue dengan perusahaan multinasional, webinar dengan perguruan tinggi, live IG dengan tax center, hingga in-house training (IHT) dan IHT-Advisory.
Berbagai kegiatan itu sebagai suatu upaya untuk mendukung kesiapan wajib pajak dan otoritas terkait dengan penerapan GMT. DDTC meyakini langkah awal yang sangat diperlukan adalah capacity building. Simak ‘DDTC Konsisten Kawal Pajak Internasional, Antisipasi Kompleksitas GMT’.
Terlebih, dibutuhkan pengetahuan dasar mengenai konsep pajak internasional serta standar akuntansi komersial dan perpajakan. Apalagi, kerumitan ketentuan berkaitan pula dengan interaksinya dengan ketentuan pajak domestik di setiap yurisdiksi yang menerapkannya.
Strategi capacity building perlu dilakukan secara simultan dengan koordinasi internal, pengumpulan informasi, simulasi dan kalkulasi, mitigasi risiko, serta pemantauan aturan terkini. Untuk itulah, DDTC juga telah mempunyai DDTC Global Minimum Tax Expert Panel.
Terdiri atas para profesional DDTC yang sejak awal mengikuti dinamika perumusan Two Pillar Solution OECD/G-20, DDTC Global Minimum Tax Expert Panel ini didedikasikan untuk memberikan capacity building terkait dengan pajak minimum global.
Kali ini, setelah sukses menggelar Exclusive Seminar: Global Minimum Tax for Dummies, DDTC melalui DDTC Academy akan kembali menggelar exclusive seminar terkait dengan GMT. Bertajuk Global Minimum Tax: Readiness Check, salah satu wujud dari capacity building ini akan digelar pada Rabu, 10 Desember 2025, pukul 09.30–15.30 WIB di Menara DDTC.
Acara ini kembali menghadirkan sebagian profesional DDTC yang masuk dalam DDTC Global Minimum Tax Expert Panel sebagai pemateri. Pascaberlakunya PMK 136/2024, mereka juga telah berpengalaman memberikan pendampingan, melakukan riset, hingga menyusun advisori terkait implementasi ketentuan GMT kepada sejumlah perusahaan multinasional.
Mereka adalah Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, S.E., M.SE., M.Sc. IBT., BKP., ADIT., Senior Specialist of DDTC Fiscal Research & Advisory Hamida Amri Safarina S.H., BKP., ADIT. dan Syadesa Anida Herdona, S.I.A., BKP., serta Specialist of DDTC Fiscal Research & Advisory Rinaldi Adam Firdaus, S.E., BKP.

Para pemateri akan membahas beberapa poin penting terkait dengan pajak minimum global.
Adapun peserta juga akan mendapat beragam fasilitas ketika mengikuti exclusive seminar ini.
Jadi, tertarik untuk mengikuti exclusive seminar ini? Ada penawaran spesial bagi Anda yang melakukan pendaftaran hingga 18 November 2025, yakni gratis buku DDTC berjudul Persetujuan Penghindaraan Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua). Adapun biaya pendaftaran senilai Rp3.500.000 dan Rp3.000.000 (khusus klien).
Daftar sekarang melalui situs web DDTC Academy karena kapasitas peserta terbatas. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).
