Ilustrasi. (foto: Police State USA)
WASHINGTON D.C., DDTCNews – Otoritas pajak AS, Internal Revenue Service (IRS) diketahui sedang mengembangkan aplikasi e-filing yang dapat memfasilitasi pelaporan SPT oleh wajib pajak secara gratis.
Berdasarkan pemberitaan Washington Post, aplikasi e-filing tersebut bakal diuji coba oleh wajib pajak tertentu pada Januari 2024.
"Aplikasi e-filing ini dikembangkan oleh IRS bersama US Digital Service," kata narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya seperti dilansir washingtonpost.com, dikutip pada Selasa (16/5/2023).
Pengembangan aplikasi e-filing oleh IRS ini sejalan dengan ketentuan dalam Inflation Reduction Act (IRA). Dalam undang-undang tersebut, IRS mendapatkan anggaran senilai US$15 juta atau Rp222 miliar untuk mengembangkan aplikasi e-filing.
Selama ini, wajib pajak berpenghasilan maksimal US$73.000 per tahun dapat menyampaikan SPT secara gratis menggunakan aplikasi Free File. Aplikasi ini dikembangkan oleh konsorsium penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP), bukan oleh IRS sendiri.
Berdasarkan catatan Government Accountability Office (GAO), sekitar 70% wajib pajak di AS dapat menggunakan aplikasi Free File untuk menyampaikan SPT secara gratis. Namun, hanya 3% wajib pajak yang menggunakan aplikasi tersebut.
Mayoritas wajib pajak di AS mengandalkan PJAP untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Pendapatan yang diterima oleh PJAP di AS setiap tahunnya bisa mencapai US$14 miliar.
Sejak Mei 2022, GAO telah merekomendasikan IRS untuk mengembangkan e-filing sendiri tanpa bekerja sama dengan konsorsium PJAP. Sebab, otoritas pajak di berbagai yurisdiksi juga telah mengembangkan aplikasi e-filing yang dapat digunakan wajib pajak tanpa biaya sepeserpun.
Guna mengembangkan aplikasi e-filing, IRS telah menggandeng lembaga think tank bernama New America guna menyiapkan kajian mengenai aplikasi tersebut. Hasil dan rekomendasi kajian tersebut akan dikonsultasikan kepada Kongres AS. (rig)