JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2025 yang merevisi ketentuan mengenai penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) dalam PER-11/PJ/2019 s.t.d.d PER-10/PJ/2020.
Melalui pertimbangan dalam PER-5/PJ/2025 dijelaskan revisi ketentuan PJAP tidak terlepas dari dilaksanakannya pembaruan sistem administrasi perpajakan di bidang peraturan perundang-undangan, proses bisnis, serta teknologi informasi dan basis data. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien serta memiliki fleksibilitas tinggi.
"Bahwa ketentuan mengenai PJAP yang telah diatur dalam PER-11/PJ/2019 s.t.d.d PER-10/PJ/2020 belum menampung pembaruan sistem administrasi perpajakan ... sehingga perdirjen pajak dimaksud perlu diganti," bunyi salah satu pertimbangan PER-5/PJ/2025, dikutip pada Jumat (19/9/2025).
PER-5/PJ/2025 menyatakan dirjen pajak dapat menunjuk PJAP dalam rangka memberikan kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak. PJAP yang ditunjuk wajib menyelenggarakan layanan penyediaan aplikasi perpajakan yang terdiri atas 5 jenis layanan.
Pertama, penyediaan layanan validasi status wajib pajak. Kedua, penyediaan aplikasi pembuatan dan penyaluran bukti pemotongan atau pemungutan elektronik. Ketiga, penyelenggaraan modul e-Faktur.
Keempat, penyediaan aplikasi pembuatan kode billing. Kelima, penyaluran surat pemberitahuan dalam bentuk dokumen elektronik.
PJAP yang ditunjuk dapat menyelenggarakan layanan penyediaan aplikasi penunjang sepanjang telah disetujui oleh DJP.
Dalam rangka penunjukan PJAP, dirjen pajak akan menetapkan jumlah kebutuhan PJAP. Dirjen pajak juga bakal menginformasikan jumlah kebutuhan PJAP ini dengan melakukan publikasi melalui laman DJP.
Dalam PER-5/PJ/2025 telah diatur secara terperinci beberapa hal mengenai PJAP antara lain persyaratan dan permohonan PJAP, proses penyelesaian permohonan, kewajiban dan larangan PJAP, hak PJAP, serta pengawasan dan sanksinya.
Selain itu, terdapat bab mengenai ketentuan peralihan yang perlu menjadi perhatian. Pada saat PER-5/PJ/2025 mulai berlaku, keputusan dirjen pajak tentang penunjukan sebagai PJAP yang telah diterbitkan sebelum peraturan ini berlaku dinyatakan tetap berlaku untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan masa pajak sampai dengan masa pajak Desember 2024; bagian tahun pajak sampai dengan bagian tahun pajak yang berakhir pada Desember 2024; dan/atau tahun pajak sampai dengan tahun pajak 2024.
Kemudian, PJAP yang telah diberikan keputusan dirjen pajak tentang penunjukan sebagai PJAP dapat melakukan penyesuaian sistem layanan penyediaan aplikasi perpajakan sehubungan dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system).
Penyesuaian sistem layanan penyediaan aplikasi perpajakan ini dilakukan dengan ketentuan seluruh layanan yang harus diselenggarakan oleh PJAP telah tersedia paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
"Dirjen pajak menerbitkan keputusan mengenai penunjukan sebagai PJAP ... kepada PJAP yang telah memenuhi ketentuan ...," bunyi Pasal 18 ayat (4) PER-5/PJ/2025.
Pada saat PER-5/PJ/2025 mulai berlaku, PER-11/PJ/2019 s.t.d.d PER-10/PJ/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PER-5/PJ/2025 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 2 Mei 2025. (dik)