STANDAR Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan seperangkat pedoman dan aturan yang mengatur penyusunan laporan keuangan suatu entitas. Berdasarkan pada Kerangka Standar Pelaporan Keuangan Indonesia (KSPKI), terdapat 4 pilar SAK yang berlaku di Indonesia.
Pertama, SAK Internasional yang mengadopsi penuh IFRS Accounting Standards. Kedua, SAK Indonesia. Ketiga, SAK Indonesia untuk Entitas Privat (SAK EP). Keempat, SAK Indonesia untuk Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (EMKM).
Adapun SAK EP disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada 30 Juni 2021. SAK EP ini menggantikan SAK untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Nantinya, entitas yang telah menggunakan SAK ETAP dalam penyusunan laporan keuangan harus menggunakan SAK EP. Entitas tersebut termasuk koperasi yang menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam. Simak pula bahasannya di sini.
SAK EP adalah SAK yang diterbitkan oleh IAI yang dapat digunakan oleh entitas privat/entitas tanpa akuntabilitas publik yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam SAK EP (Pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop) 2/2024).
Merujuk SAK EP, entitas privat adalah entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal.
Contoh pengguna eksternal di antaranya adalah pemilik yang tidak terlibat dalam pengelolaan bisnis, kreditor saat ini dan kreditor potensial, serta badan pemeringkat kredit.
Kendati dirancang untuk entitas privat, entitas yang memiliki akuntabilitas publik dapat menggunakan SAK EP jika otoritas yang berwenang membuat regulasi mengizinkan penggunaan SAK EP. Adapun entitas dianggap memiliki akuntabilitas publik jika:
SAK EP merupakan hasil adopsi dari IFRS for Small Medium Enterprises (SMEs) dengan mempertimbangkan kondisi Indonesia. Seperti yang telah disebutkan, SAK EP menggantikan SAK ETAP. Salah satu alasan SAK ETAP diganti dengan SAK EP karena SAK ETAP dianggap terlalu sederhana untuk digunakan untuk entitas privat.
Untuk itu, SAK EP disusun lebih komprehensif dari SAK ETAP tapi tetap lebih sederhana dari SAK berbasis IFRS atau SAK reguler. Dengan demikian, SAK EP ini menjembatani antara SAK reguler dengan SAK EMKM.
Meski merupakan pengganti dari SAK ETAP, DSAK IAI tidak menggunakan istilah Revisi SAK ETAP melainkan SAK Entitas Privat. Berdasarkan Draf Eksposur SAK EP, istilah Entitas Privat digunakan dengan 2 pertimbangan.
Pertama, untuk membedakan dengan entitas publicly listed sehingga menggunakan bentuk negasi yang lebih sesuai dari ‘entitas publik’ yaitu ‘entitas privat’. Kedua, untuk menghindari penggunaan istilah ‘tanpa akuntabilitas publik’ yang sebelumnya digunakan pada ETAP.
Hal ini lantaran istilah ‘tanpa akuntabilitas publik’ yang dapat menimbulkan salah pemahaman bahwa makin kecil entitas maka tidak ada tanggung jawab kepada publik. Dengan kedua pertimbangan di atas maka DSAK IAI mengusulkan penggunaan judul SAK Entitas Privat.
Sebagai informasi kembali, simak pula daftar pengertian dan/atau definisi istilah-istilah dalam lingkup perpajakan serta ekonomi, termasuk SAK EP, di kanal Glosarium Perpajakan DDTC. Konten pada kanal ini akan terus diperbarui agar selalu relevan dengan perkembangan terkini.
Kanal Glosarium pada platform Perpajakan DDTC mulai sekarang dapat diakses oleh pengguna secara gratis dan tanpa perlu daftar akun. Simak ‘Kanal Glosarium Perpajakan DDTC Kini Gratis dan Tanpa Daftar Akun’. (kaw)